(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kasus Benih Sawit Palsu Marak di Kaltim

01 Agustus 2012 Admin Website Artikel 2747

SAMARINDA. Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2012 telah ditemukan empat kasus peredaran benih kelapa sawit palsu berhasil ditemukan. Karena itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Kepala Bidang Produksi, Sukardi, mengimbau petani sawit agar tetap waspada dengan peredaran benih sawit palsu yang semakin marak terjadi.

"Saat ini ada empat kasus peredaran benih sawit palsu. Terakhir ada kiriman lewat pos dari Muko-Muko, Bengkulu ke Berau. Petugas karantina di Bandara mendeteksi lewat x-Ray. Petugas karantina merupakan pengawas benih di garda terdepan. Setelah dibuka ternyata kecambah sawit yang stempel dan suratnya semua dari PPKS meskipun kalau dilihat dengan sepintas sudah kelihatan bahwa itu palsu," ungkap Sukardi.

Menurutnya, penyebab beredarnya benih kelapa sawit palsu diakibatkan tingginya minat masyarakat Kaltim yang ingin menanam sawit, sehingga permintaan perkebunan rakyat sangat tinggi. Mereka menanam dalam skala 2-4 ha. Peluang bisnis ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Modus mereka ada yang membawa mobil berisi kecambah dan menawarkan langsung ke masyarakat. Ada juga yang menawarkan melalui telepon. "Ada juga yang melapor ke kami sebagai pengawas benih, kemudian kami tangkap. Sekali tangkap ada 9 koli, ada yang 2 koli. Satu koli berisi 5000 kecambah," katanya, yang merupakan kerjasama dengan PPNS Perkebunan dan pihak kepolisian.

Modus lainnya adalah masuknya bibit kelapa sawit dengan mobil. Ketika ditangkap mengaku akan ke Kalteng membawa 15.000 kecambah. Bibit itu tidak memiliki dokumen resmi sumber benih, daftar persilangan benih dan tidak ada surat delivery.

Selama ini kebutuhan masyarakat akan kecambah berasal dari waralaba penangkar dengan PPKS. Hanya sekarang semua pewaralaba benih PPKS tidak ada lagi yang diberi benih kelapa PPKS.

Sebagai jalan keluarnya Disbun Kaltim mendatangkan Mekarsari dan dipertemukan dengan penangkar. Diharapkan terjadi transaksi sehingga kebutuhan kecambah kelapa sawit masyarakat bisa dipenuhi. Keunggulan Mekarsari adalah kecambah langsung diantar ke Balikpapan.

Cara lainnya adalah melakukan sosialisasi pada masyarakat. "Mereka diberi pemahaman jangan sekali-kali membeli benih palsu, belilah benih yang bermutu dan bersertifikat. Masyarakat sekarang sudah mulai mengerti sehingga penjualan kecambah palsu agak tertekan," imbuhnya.

Masyarakat masih kesulitan membedakan bibit sawit asli atau bibit sawit palsu. Sehingga, hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia empat hingga lima tahun. Dalam usia itu, jika tidak berbuah maka bibit sawit dapat dipastikan palsu, karena bibit sawit yang asli harus berbuah. Tentunya ini sangat merugikan petani, karena sudah lama merawat namun tidak produksi
.
"Bagi petani yang masih bingung dan ingin konsultasi, silakan datang ke petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim. Karena sangat jelas sanksi bagi pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi sesuai UU 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta," tegasnya. (rey)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait