Kasus Benih Sawit Palsu Marak di Kaltim
SAMARINDA. Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2012 telah ditemukan empat kasus peredaran benih kelapa sawit palsu berhasil ditemukan. Karena itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Kepala Bidang Produksi, Sukardi, mengimbau petani sawit agar tetap waspada dengan peredaran benih sawit palsu yang semakin marak terjadi.
"Saat ini ada empat kasus peredaran benih sawit palsu. Terakhir ada kiriman lewat pos dari Muko-Muko, Bengkulu ke Berau. Petugas karantina di Bandara mendeteksi lewat x-Ray. Petugas karantina merupakan pengawas benih di garda terdepan. Setelah dibuka ternyata kecambah sawit yang stempel dan suratnya semua dari PPKS meskipun kalau dilihat dengan sepintas sudah kelihatan bahwa itu palsu," ungkap Sukardi.
Menurutnya,
penyebab beredarnya benih kelapa sawit palsu diakibatkan tingginya minat
masyarakat Kaltim yang ingin menanam sawit, sehingga permintaan perkebunan
rakyat sangat tinggi. Mereka menanam dalam skala 2-4 ha. Peluang bisnis ini
dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus mereka ada yang membawa mobil berisi kecambah dan menawarkan langsung ke
masyarakat. Ada juga yang menawarkan melalui telepon. "Ada juga yang
melapor ke kami sebagai pengawas benih, kemudian kami tangkap. Sekali tangkap
ada 9 koli, ada yang 2 koli. Satu koli berisi 5000 kecambah," katanya,
yang merupakan kerjasama dengan PPNS Perkebunan dan pihak kepolisian.
Modus lainnya adalah masuknya bibit kelapa sawit dengan mobil. Ketika ditangkap
mengaku akan ke Kalteng membawa 15.000 kecambah. Bibit itu tidak memiliki
dokumen resmi sumber benih, daftar persilangan benih dan tidak ada surat
delivery.
Selama ini kebutuhan masyarakat akan kecambah berasal dari waralaba penangkar
dengan PPKS. Hanya sekarang semua pewaralaba benih PPKS tidak ada lagi yang
diberi benih kelapa PPKS.
Sebagai jalan keluarnya Disbun Kaltim mendatangkan Mekarsari dan dipertemukan
dengan penangkar. Diharapkan terjadi transaksi sehingga kebutuhan kecambah
kelapa sawit masyarakat bisa dipenuhi. Keunggulan Mekarsari adalah kecambah
langsung diantar ke Balikpapan.
Cara lainnya adalah melakukan sosialisasi pada masyarakat. "Mereka diberi
pemahaman jangan sekali-kali membeli benih palsu, belilah benih yang bermutu
dan bersertifikat. Masyarakat sekarang sudah mulai mengerti sehingga penjualan
kecambah palsu agak tertekan," imbuhnya.
.
"Bagi petani yang masih bingung dan ingin konsultasi, silakan datang ke petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim. Karena sangat jelas sanksi bagi pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi sesuai UU 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta," tegasnya. (rey)
SUMBER : BIDANG PRODUKSI