Kaltim Provinsi Pertama Dengan Kebijakan ANKT di Indonesia
SAMARINDA. Sub sektor perkebunan berperan sangat penting dan strategis sebagai penggerak perekonomian di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, sub sektor ini harus dijaga pertumbuhannya dengan cara yang ramah lingkungan.
Salah satu strategi pembangunan perkebunan dalam memainkan perannya untuk perbaikan kualitas lingkungan serta secara aktif mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca dari sektor berbasis lahan, adalah pengelolaan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT).
“Yang membanggakan kita semua adalah bahwa Kaltim satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kebijakan mengatur area dengan nilai konservasi tinggi di Republik Indonesia," ucap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Riza, pada Webinar Bincang Komoditas Perkebunan Lestari (BINGKA) seri ke-7 dengan topik Peran ANKT dalam perkebunan berkelanjutan di Kaltim, yang dilaksanakan secara online pada Selasa (23/7/2023) siang.
Dengan lahirnya Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2018 yang selanjutnya diatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi, sebagai panduan dalam identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan.
Sektor perkebunan di Kalimantan Timur melalui kebijakan pengelolaan ANKT telah memberikan kontribusi yang besar dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Hal ini memberikan dampak positif bagi reputasi Provinsi Kalimantan Timur di forum nasional dan internasional, terutama dalam mengelola dan mengurangi emisi karbon dari penggunaan lahan dan perubahan penggunaan lahan.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) adalah aktor-aktor kunci dalam proses kelahiran kebijakan pengelolaan ANKT di Kalimantan Timur.
Dengan dilaksanakannya Webinar BINGKA Kaltim ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi dalam membangun kebijakan konservasi ANKT di tingkat provinsi dan nasional serta memberikan informasi peluang manfaat ANKT bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kampung. (Prb/ty)
SUMBER : SEKRETARIAT