Gubernur Komitmen Benahi Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan
SAMARINDA. Gubernur Kaltim, Awang
Faroek Ishak memastikan komitmennya siap membenahi urusan sektor pertambangan,
perkebunan, dan kehutanan di wilayah Kaltim. Terutama dalam kaitan pemanfaatan
lahan terdegradasi pasca pemanfaatan
usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
"Jangan
diragukan soal keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Kita akan benahi semua
untuk perbaikan kualitas lingkungan," yakin Gubernur Faroek, di Samarinda, Rabu
(9/12) kemarin.
Saat
menjadi pembicara pada pertemuan penyelesaian masalah penurunan emisi di Paris
beberapa waktu lalu, gubernur memaparkan perannya menahan lajunya degradasi
lahan.
Gubernur
mengaku sudah melakukan moratorium penataan perizinan baru bagi usaha sektor
kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dengan peraturan gubernur.
"Kita
juga berkomitmen menjaga kawasan konservasi heart of borneo dan hutan lindung,
bahkan ada satu kawasan hutan produksi seluas 39 ribu Ha di Kabupaten Kutai Timur
(Kutim) ditetapkan menjadi Hutan Lindung Wahea," sebutnya.
Menurutnya
kebijakan merubah hutan produksi menjadi hutan lindung, baru ada di Kaltim. Ini
atas inisiatif gubernur sejak ia menjabat Bupati Kutim dan sekarang sudah ada
Pergubnya.
"Kemudian
sudah dimasukan dalam tata ruang. Ini diamankan jangan sampai terobosan ini tidak
diterima. Justru ingin tambah kawasan konservasi," tegasnya.
Sedangkan
hutan lindung yang sempat rusak seperti Tahura Bukit Soeharto, gubernur
meyakini akan membangunnya kembali. Sekalipun sebagiannya berstatus areal
peruntukan lain (APL) untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda,
pihaknya berkomitmen akan membangun hutan lindung di sisi kiri dan kanannya
dengan revegetasi.
Selain
itu, pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang
nakal. Sebagai contoh terhadap perusahaan tambang yang membuat korban jiwa akan
ditindak tegas hingga pencabutan izin operasi.
Dari
10 yang bermasalah Sembilan diantaranya sudah ditutup. Terakhir yang baru
menimbulkan korban di lubang bekas galian tambangnya.
"Kita
akan lihat jika hasil tim inspektur lapangan merekomendasikan perlu ditutup ya
ditutup. Tidak segan. Yakin asal datanya jelas. Siapa saja pemilik tambangnya tidak
peduli. Jika ada unsur pidana akan dilanjutkan ke persidangan," katanya.(diskominfo kaltim/arf)
sumber : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. KALTIM