(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Perlu 109 PPL

17 Januari 2012 Admin Website Artikel 3620

MALINAU. Dinas Perkebunan (Disbun) memerlukan tenaga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebanyak 109 orang di tahun 2012 ini. Jumlah PPL tersebut sesuai dengan jumlah desa yang tersebar di 12 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Malinau. Tak tanggung-tanggung, total anggaran untuk kegiatan pengadaan tenaga PPL dengan di anggaran tahun 2012 ini mencapai Rp 3 miliar.

“Di tahun 2012 ini, Disbun akan menempatkan PPL perkebunan di setiap desa satu orang,” kata Lawing Liban SSos MSi, kepala Disbun kepada media ini,  Senin (16/1) lalu.

Disebutkan, untuk saat ini jumlah PPL yang ada pada Dinas Perkebunan hanya 43 orang. Namun dari 43 ini tidak serta merta langsung diangkat menjadi tenaga PPL perkebunan. Melainkan harus melakukan pendaftaran ulang dan mengikuti test seleksi sebagai tenaga PPL perkebunan yang baru di tahun ini.

“Dalam seleksi ini ada dua peryaratan yang ditetapkan, yakni persyaratan umum dan ada persyaratan khusus yang dikhususkan bagi wilayah perbatasan, pedalaman dan terpencil,” tuturnya.

Perekrutan tenaga PPL ini, dalam upaya untuk menyukseskan program Gerakan Desa Membangun (Gerdema). Pendaftaran dibuka mulai Senin (16/1) kemarin hingga 26 Januari mendatang. Bagi yang berminat, bisa melengkapi persyaratan  yang telah ditetapkan.

Untuk persyaratan umum yakni lulusan S1,  D III, D II, D I, bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan, lulusan SPP, SPMA dan SKMA, sehat jasmani dan rohani. Kemudian berdomisili di kabupaten Malinau, menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Malinau.

“Seleksi dilakanakan selama 3 hari yakni mulai tanggal 1 hingga 3 Februari dan pengumuman kelulusan pada 7 Februari,” imbuhnya

Untuk persyaratan khusus, terutama di Kecamatan Bahau Hulu, Pujungan, Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan, Mentarang Hulu, Sungai Boh diperbolehkan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun harus melampirkan surat keterangan domisili dari camat setempat.

Jadi, untuk 7 wilayah kecamatan yang ada di daerah perbatasan dan pedalaman serta terpencil ini lebih dikhususkan bagi masyarakat setempat. “Pertimbangannya, jika kita menempatkan orang hasil rekrutan atau hasil seleksi dari luar wilayah itu maka tidak akan bisa maksimal bekerja ditempat itu dan punya banyak alasan,” ujarnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 17 JANUARI 2012

Artikel Terkait