Gapki Protes Moratorium Gambut
JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit memprotes Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penundaaan
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan
Gambut selama dua tahun. Ketentuan tersebut akan memperlambat
pertumbuhan industri sawit. Tuduhan bahwa sawit sebagai faktor penyebab
lonjakan emisi seharusnya juga ditinjau ulang.
Hal tersebut
disampaikan Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko
Supriyono di Jakarta, Senin (23/5/2011). Secara tegas aturan tersebut melarang penggunaan gambut untuk sawit. "Di sisi lain
ketentuan tidak memasukkan karena penggunaan hutan untuk ekspansi
industri, artinya ada diskriminasi," katanya.
Menurut Joko, penggunaan lahan gambut untuk industri sawit telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009. "Jika ada pelarangan, maka terjadi tumpang tindih aturan. Di banyak negara, gambut tetap diutilisasi karena menjanjikan hasil yang lebih baik," katanya.
Di Eropa, lanjutnya, negara yang selama ini menentang keras pemanfaatan gambut justru banyak menambang gambut untuk dijadikan heating material.
Sisa-sisa penambangan meninggalkan lubang menganga. "Alasan ilmiah soal
gambut penyumbang emisi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penelitian
tersebut telah didebat dengan penelitian lain, yang hasilnya bertolak
belakang," katanya.
DIKUTIP DARI KOMPAS, SENIN, 23 MEI 2011