(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gapki Protes Moratorium Gambut

25 Mei 2011 Admin Website Artikel 2419

JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit memprotes Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penundaaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut selama dua tahun. Ketentuan tersebut akan memperlambat pertumbuhan industri sawit. Tuduhan bahwa sawit sebagai faktor penyebab lonjakan emisi seharusnya juga ditinjau ulang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko Supriyono di Jakarta, Senin (23/5/2011). Secara tegas aturan tersebut melarang penggunaan gambut untuk sawit. "Di sisi lain ketentuan tidak memasukkan karena penggunaan hutan untuk ekspansi industri, artinya ada diskriminasi," katanya.

Menurut Joko, penggunaan lahan gambut untuk industri sawit telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009. "Jika ada pelarangan, maka terjadi tumpang tindih aturan. Di banyak negara, gambut tetap diutilisasi karena menjanjikan hasil yang lebih baik," katanya.

Di Eropa, lanjutnya, negara yang selama ini menentang keras pemanfaatan gambut justru banyak menambang gambut untuk dijadikan heating material. Sisa-sisa penambangan meninggalkan lubang menganga. "Alasan ilmiah soal gambut penyumbang emisi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penelitian tersebut telah didebat dengan penelitian lain, yang hasilnya bertolak belakang," katanya.

DIKUTIP DARI KOMPAS, SENIN, 23 MEI 2011

Artikel Terkait