Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan Harus Disikapi Serius
BALIKPAPAN. Perkebunan memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional, antara lain dari aspek Ekonomi, aspek Sosial dan aspek Ekologis, namun dalam pelaksanaan usaha perkebunan mengalami hambatan, diantaranya masalah gangguan usaha perkebunan yang selalu meningkat jumlahnya beberapa tahun belakangan ini sehingga harus mendapat perhatian serius.
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ir.H. Yus Alwi Rahman, M.Si dalam sambutannya saat membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan Serta Pencegahan Kebakaran dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim, di Balikpapan pekan lalu.
Menurutnya, adanya kasus konflik atau gangguan usaha perkebunan yang berkepanjangan dapat menghambat pengembangan program pembangunan perkebunan di Kaltim.
"Bahkan permasalahan yang muncul dapat menyurutkan niat investor untuk menanamkan modalnya pada usaha perkebunan karena tidak ada kepastian hukum atas suatu lahan", ujar Yus Alwi.
Saat ini diindikasikan pemicu konflik atau gangguan usaha perkebunan antara lain disebabkan tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan (lahan adat), adanya lahan lahan masyarakat yang digarap perusahaan tanpa prosedur yang benar.
Ganti rugi yang tidak wajar oleh perusahaan atas lahan milik
rakyat dan adanya proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru. Termasuk
kurang tertibnya administrasi pertanahan di daerah.
Penyelesaian kasus gangguan usaha perkebunan di Kaltim
sampai saat ini masih berjalan lamban, dari 75 kasus GUP pada tahun 2011
menjadi 94 kasus pada tahun 2012, hingga bulan April 2013 masih belum ada
penyelesaian/final.
"Apalagi, nilai tanah selalu meningkat dengan cepat yang disebabkan meningkatnya permintaan untuk kebutuhan pemukiman karena pertumbuhan penduduk maupun keperluan pembangunan", ungkap Yus Alwi.
Sementara itu, Yus Alwi juga mengimbau kepada seluruh jajaran dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se Kaltim agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran lahan dan kebun di wilayahnya masing-masing.
Lebih jauh dikatakannya, kebakaran lahan dan kebun selain
dipengaruhi oleh iklim juga disebabkan oleh perbuatan manusia, baik sengaja
maupun karena kelalaian sehingga pengusaha dan masyarakat yang mengelola lahan
harus bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut, baik terhadap upaya pencegahan
maupun upaya penanggulangannya.
Melalui pertemuan ini, Yus Alwi menerangkan pihaknya
berupaya meningkatkan inovasi dan diseminasi teknologi tepat guna sehingga
mampu memberikan petunjuk dan pembinaan kepada pelaku usaha perkebunan antara
lain cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), dan diharapkan dapat mendeteksi
adanya hotspot (titik api) yang timbul dengan menggunakan citra satelit. (rey)
SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN