(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Etnawati : Waspadai Benih Sawit Palsu

14 Juni 2012 Admin Website Artikel 2649

SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menghimbau kepada petani sawit di Kaltim untuk mewaspadai peredaran benih sawit palsu yang semakin marak akhir - akhir ini.

Kepala Disbun Kaltim, Ir. Etnawati, M.Si mengungkapkan baru - baru ini pihaknya, dalam hal ini Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan telah menemukan adanya peredaran benih kelapa sawit di Kaltim.

"Sepanjang tahun 2012 ini telah ditemukan 3 kasus peredaran benih kelapa sawit palsu di Kaltim sebanyak 7.000 bibit dan 20.000 kecambah", ujar Etnawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/06) kemarin.

Menurutnya, maraknya peredaran benih sawit palsu ini merupakan akibat dari banyaknya permintaan benih sawit yang meningkat, namun ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.

Peredaran benih sawit palsu ini diperkirakan jumlahnya cukup banyak dan sangat sulit membedakan yang asli dan yang palsu. Saking susahnya membedakan yang asli dan yang palsu, baru dapat diketahui setelah bibit itu ditanam selama 4 - 5 tahun.

"Baru bisa dibedakan kalau yang asli berbuah, yang palsu tidak berbuah. Tentunya ini sangat merugikan, pasalnya sudah lama merawat namun tidak ada hasilnya", tutur Etnawati.

Etnawati menambahkan, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 60 huruf c Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit ilegal oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab terutama di wilayah pengembangan kelapa sawit di Kaltim. Ada baiknya penggunaan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dikonsultasikan dengan pihak kami di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim", urai Etnawati lagi (rey).

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait