(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Etnawati : Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Perusahaan

15 Februari 2012 Admin Website Artikel 57530

SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati/kota.

Menurut Kepala Disbun Kaltim, Ir. Etnawati, M.Si, Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.

Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun - kebun HGUnya sudah tertanami semua. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat diluar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.

Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. Tetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20 persen dari luar HGUnya untuk kebun kelapa sawit masyarakat, tentu saja ini lebih bagus lagi.

Etnawati menegaskan, pada tahun 2014 mendatang, setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO, dan salah satu yang akan dievaluasi dalam penilaian ini adalah soal pembangunan plasma. "Selain itu pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun - kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan", ungkapnya.

Disebutkannya, saat ini untuk seluruh wilayah atau daerah sentra perkebunan sawit di kabupaten dan kota se-Kaltim terdapat 330 perusahaan sawit dengan 203 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2.585.994,61 (2,58 juta) hektare dan 113 Hak Guna Usaha (HGU) seluas 936.428,65 hektare.(rey)

SUMBER :SEKRETARIAT DISBUN KALTIM

Artikel Terkait