(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Terima Kunker Komisi I DPRD Kubar, Soroti Izin Perkebunan dan Plasma

18 Desember 2025 Afif Berita Daerah 106
Disbun Terima Kunker Komisi I DPRD Kubar, Soroti Izin Perkebunan dan Plasma

SAMARINDA. Dinamika pengelolaan perkebunan kembali menjadi perhatian serius. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menyambut hangat kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi terkait persoalan perizinan dan kemitraan perkebunan di daerah, Kamis (18/12/2025).

Kunjungan yang berlangsung dalam suasana dialogis tersebut disambut hangat oleh jajaran Disbun Kaltim sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan legislatif daerah dalam tata kelola perkebunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Sekretaris Disbun Kaltim, Andi Siddik, menerima langsung rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat, H. Ellyson, bersama para anggota Komisi I DPRD Kubar.

Dalam sambutannya, Andi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa Disbun Kaltim selalu terbuka terhadap masukan, aspirasi, serta penguatan koordinasi lintas pemerintahan demi perbaikan sektor perkebunan di daerah.

Pada kesempatan itu, Andi Siddik juga menanyakan secara langsung maksud dan tujuan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kutai Barat. Menurutnya, forum tatap muka seperti ini penting untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi bersama atas persoalan-persoalan yang muncul di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan perizinan, pengawasan usaha perkebunan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kutai Barat, H. Ellyson, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan krusial di sektor perkebunan. Ia menyoroti proses pengeluaran izin hingga terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) yang dalam praktik di lapangan dinilai tidak sesuai dengan luas areal yang memperoleh izin perkebunan.

Ellyson mengungkapkan, dalam beberapa kasus ditemukan aktivitas perusahaan di atas konsesi sementara yang ternyata masih terdapat hak-hak masyarakat, namun lahan tersebut sudah lebih dulu digarap.

Selain itu, ia juga menekankan persoalan kewajiban kebun plasma yang hingga kini dinilai belum jelas dan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat di Kutai Barat terkait ketidaksesuaian areal HGU dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk hak masyarakat yang belum tuntas namun sudah masuk dalam aktivitas perusahaan. Persoalan plasma juga menjadi keluhan utama karena realisasinya tidak jelas,” tegas Ellyson.

Ellyson berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian serius serta mendorong penyelesaian yang berpihak pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Disbun Kaltim, Andi Siddik menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola perkebunan, termasuk penguatan pengawasan perizinan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Andi menjelaskan bahwa proses perizinan perkebunan melibatkan lintas sektor dan kewenangan, sehingga diperlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya.

Terkait persoalan plasma, Andi menegaskan bahwa Disbun Kaltim mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban sesuai regulasi serta siap memfasilitasi penyelesaian apabila terdapat kendala di lapangan.

“Kami terbuka terhadap masukan dan temuan di lapangan. Prinsip kami adalah memastikan proses perizinan, pemanfaatan lahan, serta kewajiban perusahaan, termasuk plasma, berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak masyarakat,” ujar Andi.

Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berharap terbangun komunikasi yang lebih solid dan berkelanjutan antara DPRD Kutai Barat dan Disbun Kaltim.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (fif/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait