Disbun Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008
BALIKPAPAN. Untuk tercapainya koordinasi percepatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik (Good Government) yang transparan, efektif dan efisien, akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menyelenggarakan Workshop Informasi Pelayanan Publik sebagai sarana dalam mensosialisasikan Undang-undang No. 14 tahun 2008 di Hotel Mega Lestari, Balikpapan, Kamis (1/11) kemarin.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ir Etnawati yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan, Ir Bambang F. Fallah, MP mengatakan peranan perkebunan dewasa ini memberikan kontribusi besar dalam pembangunan perekonomian khususnya di Kaltim, seiring dengan derasnya arus kebutuhan data dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat mengenai perkebunan, oleh karena itu melalui Workshop Informasi Pelayanan Publik , Disbun menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se Kaltim.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik searah dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. dimana UU KIP ini secara komprehensif mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
"Manfaat UU KIP ini antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik", ungkap Bambang.
Selain itu, tambahnya, UU KIP dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Dalam kesempatan ini, dihadirkan Drs. Husaini, Kepala Bidang Dokumentasi dan Informasi dan Sri Rezeki, Kasi Pengolahan Informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim sebagai narasumber dan pejabat pemandu kebijakan dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se Kaltim sebagai peserta pertemuan.
"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dan wawasan kepada peserta mengenai Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) serta meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait
KIP sehingga diperoleh kesamaan persepsi baik dalam melakukan maupun mendukung
kegiatan Keterbukaan Informasi Publik serta penyampaian informasi dengan
baik dan benar kepada masyarakat luas", harap Bambang lagi. (rey)
SUMBER : SEKRETARIAT