Disbun Himbau Perusahaan Perkebunan Segera Miliki ISPO
SAMARINDA, Kendati belum ada perusahaan perkebunan di Kaltim yang memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Dinas Perkebunan (Disbun) menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah ini selambat-lambatnya pada akhir Desember 2014 mendatang wajib memiliki sertifikat dimaksud.
Kepala Disbun Kaltim, Hj Etnawati Usman mengatakan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, yang merupakan jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit yang sesuai dengan permintaan pasar.
"Pemerintah pusat melalui Ditjenbun, Kementerian Pertanian mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan untuk memiliki sertifika ISPO, selambat-lambatnya pada akhir Desember 2014," ungkap Etnawati.
Adapun penerapan ISPO lebih ketat apabila dibandingkan dengan penerapan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Bahkan guna mendapatkan ISPO harus lulus kelas kebun terlebih dahulu.
"Kebun sawit yang sudah mendapat kelas I, kelas II dan kelas III dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, agar produk CPO tetap terjual ketika diekspor," lanjutnya.
Harapannya, dengan adanya sertifikasi ISPO bakal mampu melindungi industri sawit dari serangan isu negatif. "Sawit bukanlah penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Pemerintah bertekad mengembangkan sawit ramah lingkungan didasarkan pada aturan yang berlaku," harapnya. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT