(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Himbau Perusahaan Perkebunan Segera Miliki ISPO

25 Februari 2014 Admin Website Berita Kedinasan 2515
Disbun Himbau Perusahaan Perkebunan Segera Miliki ISPO

SAMARINDA, Kendati belum ada perusahaan perkebunan di Kaltim yang memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Dinas Perkebunan (Disbun) menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah ini selambat-lambatnya pada akhir Desember 2014 mendatang wajib memiliki sertifikat dimaksud.

Kepala Disbun Kaltim, Hj Etnawati Usman mengatakan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, yang merupakan  jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit yang sesuai dengan permintaan pasar.

"Pemerintah pusat melalui Ditjenbun, Kementerian Pertanian mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan untuk memiliki sertifika ISPO, selambat-lambatnya pada akhir Desember 2014," ungkap Etnawati.

Menurutnya, ISPO mencakup tujuh prinsip utama, yaitu sistem perizinan perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab sosial dan komunitas, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Adapun penerapan ISPO lebih ketat apabila dibandingkan dengan penerapan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Bahkan guna mendapatkan ISPO harus lulus kelas kebun terlebih dahulu.

"Kebun sawit yang sudah mendapat kelas I, kelas II dan kelas III dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, agar produk CPO tetap terjual ketika diekspor," lanjutnya.

Harapannya, dengan adanya sertifikasi ISPO bakal mampu melindungi industri sawit dari serangan isu negatif. "Sawit bukanlah penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Pemerintah bertekad mengembangkan sawit ramah lingkungan didasarkan pada aturan yang berlaku," harapnya. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait