(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Apkasindo: Wilayah Penajam Potensial Kembangkan Perkebunan Sawit

29 September 2016 Admin Website Berita Daerah 3568
Apkasindo: Wilayah Penajam Potensial Kembangkan Perkebunan Sawit
PENAJAM. Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur cocok dan potensial untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit, kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Penajam, Ahmad Indradi.

"Perkebunan kelapa sawit mempunyai dampak ganda terhadao ekonomi, terutama pada kesempatan atau peluang kerja," kata Ahmad Indradi ketika ditemui di Penajam, kemarin.

Pembangunan perkebunan sawit tersebut juga memberikan manfaat, sehingga dapat memperluas penyebaran masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara.

Untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS memberikan dukungan kepada para petani kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Ahmad Indradi, dukungan dari BPDPKS tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005, pasal 11 mengenai Perhimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kepala Sawit.

Dana yang disalurkan BPDPKS itu lanjut dia, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian dan berdayasaing, serta meningkatkan teknis manajerial dan kewiraushaan para petani kelapa sawit.

Selain itu, para petani kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan tata cara teknik penanaman dan budidaya tanaman kelapa sawit yang benar.

Ahmad Indradi berharap para petani kelapa swait dapat meningkatkan taraf hidup dengan mendapat tanaman yang berumur panjang dengan hasil yang maksimal.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara Abbas Chalid, sebelumnya menyatakan, potensi lahan perkebunan kelapa sawit di daerah setempat bisa dikembangkan mencapai 70.000 hektare.

Data yang dimiliki Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat luas lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat pada 2016 sekitar 17.000 hektare.

Lahan kebun sawit yang tercatat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut adalah milik pribadi masyarakat yang tersebar pada seluruh kecamatan. (*)

SUMBER : ANTARA KALTIM, JUMAT, 23 SEPTEMBER 2016

Artikel Terkait