JAKARTA--MICOM: Pemerintah akan
segera melaksanakan pelaksanaan uji coba rencana sertifikasi Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO) pada sejumlah perkebunan kelapa sawit di
seluruh negeri.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir
mengatakan uji coba akan dilakukan pada 10 perusahaan sawit untuk
menerapkan ISPO.
"Penerapan sertifikasi ISPO bergantung pada perusahaan yang
mengajukan permohonan. Hingga saat ini, ada 10 perusahaan mengajukan
ISPO," ujar Gamal, saat konferensi pers kinerja pembangunan perkebunan
semester I tahun 2011.
Dia menjelaskan penilaian kebun sebagai prasyarat mendapatkan ISPO sesuai dengan Undang-Undang No 18 tahun 2004.
Dalam pasal 17 ayat 1 dikatakan, setiap pelaku budi daya
perkebunan dengan luasan tertentu dan/atau usaha industri pengolahan
hasil perkebunan dengan kapasitas tertentuwajib memiliki Izin Usaha
Perkebunan (IUP).
Di samping itu, terdapat 7 prinsip, 41 kriteria, dan 126
indikator persyaratan perkebunan berkelanjutan di Indonesia. Adapun 7
prinsip ISPO antara lain, sistem perizinan dan manajemen perkebunan,
penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit,
pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selain itu, ada tanggung jawab terhadap pekerja, sosial, dan
komunitas, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan
usaha secara berkelanjutan.
Perusahaan perkebunan yang telah memenuhi persyaratan ISPO
sesuai ketentuan Kementan, lanjut Gamal, akan diberikan sertifikasi
P&C ISPO yang berlaku selama 4 tahun dan diumumkan kepada publik.
Perusahaan yang menginginkan sertifikasi rantai pasok ISPO akan
dilakukan penilaian sesuai dengan proses sertifikasi rantai pasok ISPO.
Hasil penilaian ISPO dapat dijadikan sebagai pra audit sertifikasi rantai pasok ISPO.
"Intinya pelaksanaan sertifikasi ISPO mengacu kepada ketentuan nasional (KAN) dan internasional (ISO)," tandasnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SABTU, 3 SEPTEMBER 2011