10 Perusahaan Sawit Daftar Sertifikasi ISPO
02 September 2011
Admin Website
Artikel
4247
JAKARTA--MICOM: Pemerintah akan
segera melaksanakan pelaksanaan uji coba rencana sertifikasi Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO) pada sejumlah perkebunan kelapa sawit di
seluruh negeri.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan uji coba akan dilakukan pada 10 perusahaan sawit untuk menerapkan ISPO.
"Penerapan sertifikasi ISPO bergantung pada perusahaan yang mengajukan permohonan. Hingga saat ini, ada 10 perusahaan mengajukan ISPO," ujar Gamal, saat konferensi pers kinerja pembangunan perkebunan semester I tahun 2011.
Dia menjelaskan penilaian kebun sebagai prasyarat mendapatkan ISPO sesuai dengan Undang-Undang No 18 tahun 2004.
Dalam pasal 17 ayat 1 dikatakan, setiap pelaku budi daya perkebunan dengan luasan tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentuwajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Di samping itu, terdapat 7 prinsip, 41 kriteria, dan 126 indikator persyaratan perkebunan berkelanjutan di Indonesia. Adapun 7 prinsip ISPO antara lain, sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selain itu, ada tanggung jawab terhadap pekerja, sosial, dan komunitas, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Perusahaan perkebunan yang telah memenuhi persyaratan ISPO sesuai ketentuan Kementan, lanjut Gamal, akan diberikan sertifikasi P&C ISPO yang berlaku selama 4 tahun dan diumumkan kepada publik.
Perusahaan yang menginginkan sertifikasi rantai pasok ISPO akan dilakukan penilaian sesuai dengan proses sertifikasi rantai pasok ISPO.
Hasil penilaian ISPO dapat dijadikan sebagai pra audit sertifikasi rantai pasok ISPO.
"Intinya pelaksanaan sertifikasi ISPO mengacu kepada ketentuan nasional (KAN) dan internasional (ISO)," tandasnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SABTU, 3 SEPTEMBER 2011
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan uji coba akan dilakukan pada 10 perusahaan sawit untuk menerapkan ISPO.
"Penerapan sertifikasi ISPO bergantung pada perusahaan yang mengajukan permohonan. Hingga saat ini, ada 10 perusahaan mengajukan ISPO," ujar Gamal, saat konferensi pers kinerja pembangunan perkebunan semester I tahun 2011.
Dia menjelaskan penilaian kebun sebagai prasyarat mendapatkan ISPO sesuai dengan Undang-Undang No 18 tahun 2004.
Dalam pasal 17 ayat 1 dikatakan, setiap pelaku budi daya perkebunan dengan luasan tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentuwajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Di samping itu, terdapat 7 prinsip, 41 kriteria, dan 126 indikator persyaratan perkebunan berkelanjutan di Indonesia. Adapun 7 prinsip ISPO antara lain, sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selain itu, ada tanggung jawab terhadap pekerja, sosial, dan komunitas, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Perusahaan perkebunan yang telah memenuhi persyaratan ISPO sesuai ketentuan Kementan, lanjut Gamal, akan diberikan sertifikasi P&C ISPO yang berlaku selama 4 tahun dan diumumkan kepada publik.
Perusahaan yang menginginkan sertifikasi rantai pasok ISPO akan dilakukan penilaian sesuai dengan proses sertifikasi rantai pasok ISPO.
Hasil penilaian ISPO dapat dijadikan sebagai pra audit sertifikasi rantai pasok ISPO.
"Intinya pelaksanaan sertifikasi ISPO mengacu kepada ketentuan nasional (KAN) dan internasional (ISO)," tandasnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SABTU, 3 SEPTEMBER 2011