UPTD Teknologi Terapan Perkebunan
UPTD Teknologi Terapant Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan dan fungsi
sebagai berikut :
| 1. | Penyusunan rencana teknis operasional teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan; | |
| 2. | Pelaksanaan kebijakan teknis operasional teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan; |
|
| 3. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan; |
|
| 4. | Pengelolaan urusan ketatausahaan; |
|
| 5. | Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan |
|
| 6. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
-
Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan serta pengelolaan aset. Uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :
-
Seksi Teknologi Terapan Tanaman Semusim, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan teknologi terapan tanaman semusim, dengan uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :
-
Seksi Teknologi Terapan Tanaman Tahunan, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan teknologi terapan tanaman tahunan, dengan uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :
| 1. | Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan; |
|
| 2. | Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan
kepegawiaan, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan
kehumasan serta pengaduan masyarakat ; |
|
| 3. | Penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akutansi serta pengelolaan aset; | |
| 4. | Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. |
| 1. | Penyiapan bahan pelaksanaan teknologi terapan tanaman semusim; |
|
| 2. | Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi terapan tanaman semusim; | |
| 3. | Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. |
| 1. | Penyiapan bahan pelaksanaan teknologi terapan tanaman tahunan; | |
| 2. | Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi terapan tanaman tahunan; | |
| 3. | Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. |