(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UPTD Teknologi Terapan Perkebunan



  

UPTD Teknologi Terapant Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi terapan pengolahan hasil perkebunan;
  4. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan serta pengelolaan aset. Uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

  2.   1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan;
      2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawiaan, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat ;
      3. Penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akutansi serta pengelolaan aset;
      4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

  3. Seksi Teknologi Terapan Tanaman Semusim, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan teknologi terapan tanaman semusim, dengan uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

  4.   1. Penyiapan bahan pelaksanaan teknologi terapan tanaman semusim;
      2. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi terapan tanaman semusim;
      3. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

  5. Seksi Teknologi Terapan Tanaman Tahunan, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan teknologi terapan tanaman tahunan, dengan uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

  6.   1. Penyiapan bahan pelaksanaan teknologi terapan tanaman tahunan;
      2. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi terapan tanaman tahunan;
      3. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.