Izin Usaha Untuk Budidaya (IUP-B)
Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Untuk Budidaya (IUP-B)
1 | Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir |
2 | Nomor Pokok Wajib Pajak |
3 | Surat keterangan domisili |
4 | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur) |
5 | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati) |
6 | Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokas dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 |
7 | Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) |
8 | Rencana kerja pembangunan perkebunan |
8 | Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
9 | Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) |
10 | Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran |
11 | Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat sesuai yang dilengkapi dengan rencana kerjanya |
11 | Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan. |