1 |
Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir |
2 |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
3 |
Surat keterangan domisili |
4 |
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur) |
5 |
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati) |
6 |
Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokas dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 |
7 |
Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) |
8 |
Rencana kerja pembangunan perkebunan |
8 |
Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
9 |
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) |
10 |
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran |
11 |
Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat sesuai yang dilengkapi dengan rencana kerjanya |
11 |
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan. |