(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Izin Usaha Untuk Budidaya (IUP-B)



Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Untuk Budidaya (IUP-B)
1 Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir
2 Nomor Pokok Wajib Pajak
3 Surat keterangan domisili
4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur)
5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati)
6 Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokas dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
8 Rencana kerja pembangunan perkebunan
8 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
9 Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
10 Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran
11 Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat sesuai yang dilengkapi dengan rencana kerjanya
11 Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.