Izin Usaha Perkebunan
Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
1 | Akte pendirian perusahaan |
2 | Nomor Pokok Wajib Pajak |
3 | Surat keterangan domisili |
4 | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur |
5 | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati |
6 | Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 |
7 | Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) |
8 | Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati |
9 | Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan |
10 | Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
11 | Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum |
12 | Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) |
13 | Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran |
14 | Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat |
15 | Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan. |