Izin Usaha Perkebunan
Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
| 1 | Akte pendirian perusahaan |
| 2 | Nomor Pokok Wajib Pajak |
| 3 | Surat keterangan domisili |
| 4 | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur |
| 5 | Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati |
| 6 | Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 |
| 7 | Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) |
| 8 | Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati |
| 9 | Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan |
| 10 | Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| 11 | Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum |
| 12 | Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) |
| 13 | Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran |
| 14 | Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat |
| 15 | Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan. |