(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Izin Usaha Perkebunan



Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
1 Akte pendirian perusahaan
2 Nomor Pokok Wajib Pajak
3 Surat keterangan domisili
4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur
5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati
6 Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
8 Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati
9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan
10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
11 Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum
12 Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
13 Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran
14 Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat
15 Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan.