1 |
Akte pendirian perusahaan |
2 |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
3 |
Surat keterangan domisili |
4 |
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur |
5 |
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati |
6 |
Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 |
7 |
Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) |
8 |
Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati |
9 |
Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan |
10 |
Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
11 |
Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum |
12 |
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) |
13 |
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran |
14 |
Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat |
15 |
Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan. |