(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Izin Usaha Pabrik (IUP-P)



Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Pabrik (IUP-P)
1 Mengisi Formulir Pendaftaran
2 Fotocopy KTP yang Berlaku
3 Fotocopy HO
4 Surat Keterangan dari Desa/Lurah
5 Rekomendasi Camat
6 Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7 Bagi Industri yang Berbadan Hukum Melampirkan :
  - Akte Pendirian Perusahaan
  - SIUP
  - TDP
  - dan lain-lain
8 Daftar Mesin Peralatan yang Digunakan Harga dan Tahun Pembuatan
9 Materai Rp.6.000,- (2 Lembar)
10 Jaminan Bahan Baku
11 Dokumen UKL/UPL
12 Hasil Laboratorium
13 Rekomendasi Kesehatan
14 Berita Acara Pemeriksaan ke Lapangan