(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian



Direktur Jenderal : Dr. Ir. H. Sumarjo Gatot Irianto, M.S., D.A.A
ü Homepage : http://psp.deptan.go.id/

Tugas dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian :
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang prasarana dan sarana pertanian sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk pestisida dan alat mesin pertanian, sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
  • Pelaksanaaan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan perundang - undangan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan lahan, air irigrasi, pembiayaan, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian sesuai dengan perundang - undangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan lahan, air irigrasi, pembiayaan, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian; dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana pertanian.


Unit Kerja :

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
  • Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan.
  • Direktorat Pengelolaan Air Irigasi.
  • Direktorat Pembiyaan Pertanian.
  • Direktorat Pupuk dan Pestisida.
  • Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.