(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Direktorat Jenderal Perkebunan


Direktur Jenderal : Ir. Gamal Nasir, MS
ü Homepage : http://ditjenbun.deptan.go.id/

Visi : Terwujudnya agribisnis perkebunan yang produktif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat perkebunan secara berkeadilan.

 

Misi :

 

  • Meningkatkan pembangunan agribisnis perkebunan yangberkelanjutan melalui penerapan Good Agriculture Practicesda optimalisasi pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan efektif;
  • Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perkebunanyang memiliki kemampuan teknis dan berusaha serta mempunyai integrasi moral yang bersih dan peduli;
  • Meningkatkan akses terhadap informasi, teknologi,permodalan, sarana dan prasarana bagi masyarakat perkebunan;
  • Meningkatkan nilai tambah produk perkebunan di sentra-sentra produksi.

 

Tugas : Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan.

 

Fungsi :

 

  • Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan dan pascapanen perkebunan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan budidaya, perlindungan dan pascapanen perkebunan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perbenihan budidaya, perlindungan dan pascapanen perkebunan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan dan pascapanen perkebunan; dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan.

 

Unit Kerja :

 

 

 

Alamat :

Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung C

Jln. Harsono R.M No.3 Ps Minggu Jakarta Selatan 12550, Kotak Pos 1060/JKT, 10010

Telepon : 021-7815485, Ext. 4220

Fax : 021-7815486, 4221