Data dan Informasi
Standar Pelayanan Publik Pendayagunaan Website Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Sarana Penyampaian Data dan Informasi, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 188.4/111/Kpts-Disbun/I/2012 tanggal 5 Maret 2012, mencakup :
1. Layanan Data dan Statistik
-
Pengguna mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melalui website dan email
-
Pengguna melampirkan fotocopy tanda pengenal KTP/SIM dan lain - lain (jika diperlukan)
-
Admin akan merespon dan menindaklanjuti semua permohonan data dan informasi yang masuk
-
Pengguna akan menerima data dan informasi melalui media website, email dan sms
Klik Permohonan Data
2. Layanan Konsultasi Online
- Pengguna dapat membuat pengaduan melalui aplikasi Konsultasi Online yang ada di website
- Pengguna dapat berkomunikasi langsung dengan Admin melalui aplikasi Konsultasi Online
-
Admin akan menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk
- Pengguna akan menerima data dan informasi melalui website, email dan sms
3. Layanan Pengaduan Online
-
Pengguna dapat membuat pengaduan melalui isian Formulir Pengaduan Online yang ada di website
-
Pengaduan yang masuk akan terdistribusi ke sistem pengaduan
-
Admin akan menindaklanjuti pengaduan dan menuliskannya ke dalam sistem pengaduan atau melalui email
-
Pengguna dapat memonitor jawaban atas pengaduannya melalui website
Klik Layanan Pengaduan
4. Layanan SMS Center
-
Pengguna dapat membuat pengaduan melalui SMS (Short Message Service) ke nomor 08125551001
-
Pengaduan yang masuk akan terdistribusi ke sistem pengaduan
-
Admin akan menindaklanjuti pengaduan dan meneruskannya ke dalam sistem pengaduan SMS Center
-
Pengguna akan menerima balasan melalui SMS 08125551001 atau BUNKALTIM dalam waktu 1 x 24 jam
Lihat SMS Center