Kaltim Tuan Rumah Sosialisasi ISPO Regional Kalimantan
BALIKPAPAN. Sesuai penerapan pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menjadi tuan rumah dalam penyelenggaran Sosialisasi ISPO untuk regional Kalimantan, yang dibuka di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Senin (17/9) tadi malam.
Kepala Disbun Kaltim, Ir. Etnawati, M.Si mengatakan penerapan ISPO bagi usaha perkebunan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi, sosial budidaya dan ekologi. Program ini merupakan upaya untuk mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kelapa sawit.
Namun demikian Etnawati menegaskan bahwa keberhasilan
pelaksanaannya tentu saja memerlukan dukungan dari semua komponen dan
stakeholder (pemangku kepentingan) yang terkait dengan pembangunan usaha
perkebunan.
"Tanaman kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan.
Komoditas ini selain mempunyai fungsi ekonomis yang tinggi, juga mampu
meningkatkan fungsi sosial dan ekologi," ujar Etnawati.
Penerapan ISPO adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Nomor 19 tahun 2011 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Penerapan
ISPO sekaligus menjadi upaya agar dapat meningkatkan posisi tawar CPO (crude
palm oil/minyak mentah sawit) Indonesia di pasar internasional.
Dijelaskannya, Indonesia saat ini adalah negara utama penghasil komoditi kelapa
sawit. Namun, keberhasilan menjadi produsen utama itu bukan tanpa hambatan.
Berbagai isu negatif dilontarkan negara-negara penghasil minyak nabati non
sawit.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dituduh telah merusak
lingkungan, penggunaan sumber daya hutan yang berlebihan, pembukaan lahan
dengan cara pembakaran dan penggunaan lahan gambut yang menyebabkan
meningkatnya emisi karbon di udara.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait
untuk menjelaskan dan meluruskan isu-isu negatif serta melakukan upaya
perbaikan yang diperlukan antara lain melalui penerapan ISPO.
"Bagi perusahaan besar perkebunan, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan
Permentan mengenai Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Peraturan tersebut bersifat mandatory atau wajib diterapkan perusahaan
perkebunan kelapa sawit," harap Etnawati.
Dalam kesempatan ini, dihadirkan
narasumber dari Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup Universitas Mulawarman dan Universitas Gajah Mada, World Wide
Fund for Nature (WWF), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan instansi
terkait lainnya.
Ditambahkannya, salah satu kriteria untuk memperoleh
sertifikat ISPO, kata Etnawati, perusahaan kelapa sawit harus masuk dalam
kelompokl kelas I, II dan III. Selain itu sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh
pihak perusahaan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 untuk melaksanakan
usahanya secara berkelanjutan. (rey)
SUMBER : SEKRETARIAT