JAKARTA. Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan
asumsi keliru yang diungkapkan oleh Amerika Serikat (AS) terkait minyak
sawit Indonesia yakni jumlah produksi dan kebutuhan area lahan.
"Banyak asumsi mereka yang keliru, seperti misalnya nanti
produksi tahun 2020 bahwa kita akan bertambah sekian, menghabiskan areal
sekian, terus dia asumsikan penggunaan feed land," jelas Deddy di
Jakarta, Senin (30/4).
Sebelumnya, CPO Indonesia dianggap tidak memenuhi syarat minimal
standar energi terbarukan AS terkait emisi gas rumah kaca, sebesar 20
persen. Notice of data availability (NODA) dari EPA (Environment
Protection Agency) AS menyebutkan biofuel CPO Indonesia berada di level
17 persen. AS kemudian memberi waktu hingga 28 April kepada Indonesia
untuk menjawab tudingan tersebut.
Deddy menambahkan, selain jawaban dari Kementerian Perdagangan,
Indonesia juga menyertakan jawaban Kementerian Pertanian atas level
prosentase CPO Indonesia terkait emisi gas rumah kaca."Beda dokumen,
masing-masing dari Pertanian ada dari perdagangan ada," ujarnya.
Nilai ekspor CPO Indonesia ke AS pada tahun 2011 sekitar US$68,2
juta. Secara prosentase, jumlahnya sangat kecil jika dibanding ekspor
CPO Indonesia ke negara tujuan utama ekspor seperti India, Uni Eropa,
dan China.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SENIN, 30 APRIL 2012