PPID Pelaksana Dinas Perkebunan
1. Dasar Hukum
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 042/K.208/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Tim PPID Pelaksana Dinas Perkebunan
- Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 188.4/128/Kpts-Disbun/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dengan struktur sebagai berikut :
3. Tugas utama PPID Pembantu
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasal 14, tugas utama PPID Pembantu adalah:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
4. Fungsi PPID Pembantu, yaitu
a. pengelolaan informasi;
b. dokumentasi arsip;
c. pelayanan informasi; dan
d. pelayanan dan penyelesaian sengketa
5. Motto Pelayanan : Cepat, Tepat, Unggul dan Berkualitas
6.Janji Pelayanan
- Mudah, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berkepentingan dalam mendapatkan data dan informasi;
- Murah, memberikan pelayanan kepada semua pengguna dengan tingkat pelayanan yang sama meskipun dalam jarak yang jauh;
- Terkini, selalu memberikan data dan informasi yang terbaru;
- Terandalkan, data dan informasi yang disajikan dapat dipercaya;
- Objektif, mampu memberikan data dan informasi yang konsisten;
- Terkendali, mampu memberikan arahan dan respon yang baik kepada pengunjung dengan cepat dan tepat.
7. Persyaratan Pelayanan
- Persyaratan Teknis
- Pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau di https://disbun.kaltimprov.go.id/
- Persyaratan Administrasi
Menyertakan identitas diri (KTP, SIM, Kartu Mahasiswa), bagi pemohon informasi atas nama perorangan Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga
8. Alur Permohonan
6. Waktu Pelayanan Informasi
- Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA | Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA
- Jum'at : 08.00 - 11.30 WITA
7. Proses Pelayanan Informasi : 10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja
8. Biaya Pelayanan : Tidak Ada Biaya (Gratis)
9. Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Dinas Perkebunan berdasarkan alasan sebagai berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhi permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang - Undang ini.
10. Kompetensi Pelaksana Layanan Informasi Publik