coba
UPTD Pengembangan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengembangan tanaman perkebunan serta melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Ir. Hj. Zuraida Henny Hapsari, M.SiNIP. 19660629 199703 2 001
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan perlindungan terhadap tanaman perkebunan; |
2. Penyiapan bahan dalam produksi dan pengembangan biopestisida dan Agens Pengendali Hayati; | |
3. Pengembangan teknologi pengendalian OPT; | |
4. Penyebaran dan pemasaran Bio Pestisida dan APH; | |
5. Penyiapan bahan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap pengembangan Bio Pestisida dan APH; | |
6. Penyiapan bahan dalam mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi pengendalian OPT; | |
7. Penyiapan bahan dalam memfasilitasi Brigade Proteksi Tanaman untuk penanggulangan eksplosi OPT; | |
8. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
9. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | |
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Roslindawaty, SHNIP. 19710212 200701 2 020
|
1. Penyiapan bahan perencanaan program; |
2. Pelaksanaan administrasi keuangan; | |
3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; | |
4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset; | |
5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; | |
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan | |
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati mempunyai tugas memproduksi Bio Pestisida dan APH. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati Tri Susilowati, SPNIP. 19751130 200801 2 018
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan bio pestisida dan APH; |
2. Pelaksanaan operasional laboratorium; | |
3. Pengeksplorasian sumber agens hayati untuk perbanyakan APH; | |
4. Pelaksanaan pengembangan dan perbanyakan bio pestisida dan APH; | |
5. Pelaksanaan uji bio pestisida dan pestisida kimia serta APH skala laboratorium dan lapangan; | |
6. Pelaksanaan persiapan penyusunan dokumen SNI ISO/IEC-17025-2008 laboratorium; | |
7. Pemasaran hasil produk bio pestisida dan APH; | |
8. Penyiapan bahan dalam penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan | |
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. | |
Seksi Pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan mempunyai tugas mengembangkan teknologi dan melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tanaman. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sopian, S.Sos, M.SiNIP. 19660204 199003 1 015
|
1. Penyusunan perencanaan program pengembangan OPT; |
2. Penyiapan bahan identifikasi, pengamatan, pemantauan, pengendalian dan merekomendasikan teknis pengendalian OPT; | |
3. Penyebaran informasi terapan teknologi pengendalian OPT; | |
4. Pelaksanaan fungsi brigade proteksi tanaman untuk penanggulangan ledakan organisme pengganggu tanaman; | |
5. Pengembangan sistem informasi peramalan, pemantauan, pengamatan dan peringatan dini serangan OPT; | |
6. Perhitungan terhadap kerugian hasil akibat serangan OPT; | |
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan | |
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
a. | Penyusunan program kegiatan pengawasan benih perkebunan; | |
b. | Pengendalian pelaksanaan tugas sertifikasi dan pengawasan peredaran benih; | |
c. | Pengkoordinasian kegiatan, pengawasan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional dan instansi terkait; | |
d. | Penilaian dan rekomendasi kelayakan ijin usaha perbenihan; | |
e. | Pengsertifikasian bibit kebun plasma/kemitraan; | |
f. | Pengkoordinasian tugas penanganan kasus benih ilegal; | |
g. | Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
h. | Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
i. | Pengelolaan urusan ketatausahaan; | |
j. | Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | |
k. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
1. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Uraian fungsinya meliputi :
a. | Penyiapan bahan perencanaan program; | |
b. | Pelaksanaan administasi keuangan; | |
c. | Pelaksanaan administrasi kepegawaian; | |
d. | Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;. | |
e. | Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; | |
f. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan | |
g. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
2. Seksi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih. Uraian fungsi pekerjaan adalah sebagai berikut sebagai berikut :
a. | Penyusunan perencanaan program kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi benih; | |
b. | Pelaksanaan pengujian mutu benih dengan pengawas benih tanaman; | |
c. | Penyiapan bahan kerjasama dalam proses sertifikasi dan pemungutan retribusi jasa pemeriksaan sertifikasi benih dengan pengawas benih tanaman. | |
d. | Peningkatan pelayanan publik untuk pengujian mutu benih; | |
e. | Peningkatan bimbingan teknis dan pembinaan kepada pengedar benih. | |
f. | Peningkatan keterampilan teknis pengawas benih tanaman; | |
g. | Penyiapan bahan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
h. | Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan | |
i. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. |
a. | Penyusunan perencanaan program kegiatan pengawasan dan peredaran benih; | |
b. | Penyiapan bahan dalam menginventarisir dan mengindentifikasi sumber benih; | |
c. | Pengawasan terhadap peredaran benih; | |
d. | Pelaksanaan pengawasaan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional Pengawas Benih Tanaman, PPNS dan koordinator Pengawas PPNS; | |
e. | Pengujian terhadap legalitas dokumen penyerta benih; | |
f. | Penanganan kasus peredaran benih tidak sesuai dengan label; | |
g. | Penyiapan bahan dalam mensosialisasikan penggunaan benih unggul bersertifikat dan berlabel; | |
h. | Penilaian kelayakan kepada calon pengedar benih; | |
i. | Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
j. | Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | |
k. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. |