(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

coba


  UPTD Pengembangan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengembangan tanaman perkebunan serta melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan

Ir. Hj. Zuraida Henny Hapsari, M.Si

NIP. 19660629 199703 2 001

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan perlindungan terhadap tanaman perkebunan;
2. Penyiapan bahan dalam produksi dan pengembangan biopestisida dan Agens Pengendali Hayati;
3. Pengembangan teknologi pengendalian OPT;
4. Penyebaran dan pemasaran Bio Pestisida dan APH;
5. Penyiapan bahan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap pengembangan Bio Pestisida dan APH;
6. Penyiapan bahan dalam mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi pengendalian OPT;
7. Penyiapan bahan dalam memfasilitasi Brigade Proteksi Tanaman untuk penanggulangan eksplosi OPT;
8. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
9. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Roslindawaty, SH

NIP. 19710212 200701 2 020

 

      
1. Penyiapan bahan perencanaan program;
2. Pelaksanaan administrasi keuangan;
3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati mempunyai tugas memproduksi Bio Pestisida dan APH. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati

Tri Susilowati, SP

NIP. 19751130 200801 2 018

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan bio pestisida dan APH;
2. Pelaksanaan operasional laboratorium;
3. Pengeksplorasian sumber agens hayati untuk perbanyakan APH;
4. Pelaksanaan pengembangan dan perbanyakan bio pestisida dan APH;
5. Pelaksanaan uji bio pestisida dan pestisida kimia serta APH skala laboratorium dan lapangan;
6. Pelaksanaan persiapan penyusunan dokumen SNI ISO/IEC-17025-2008 laboratorium;
7. Pemasaran hasil produk bio pestisida dan APH;
8. Penyiapan bahan dalam penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 
  Seksi Pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan mempunyai tugas mengembangkan teknologi dan melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tanaman. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan

Sopian, S.Sos, M.Si

NIP. 19660204 199003 1 015

 

      
1. Penyusunan perencanaan program pengembangan OPT;
2. Penyiapan bahan identifikasi, pengamatan, pemantauan, pengendalian dan merekomendasikan teknis pengendalian OPT;
3. Penyebaran informasi terapan teknologi pengendalian OPT;
4. Pelaksanaan fungsi brigade proteksi tanaman untuk penanggulangan ledakan organisme pengganggu tanaman;
5. Pengembangan sistem informasi peramalan, pemantauan, pengamatan dan peringatan dini serangan OPT;
6. Perhitungan terhadap kerugian hasil akibat serangan OPT;
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

UPTD Pengawasan Benih Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, pembinaan peredaran benih, pemantauan, evaluasi program dan melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsinya sebagai berikut :

 

  a. Penyusunan program kegiatan pengawasan benih perkebunan;
  b. Pengendalian pelaksanaan tugas sertifikasi dan pengawasan peredaran benih;
  c. Pengkoordinasian kegiatan, pengawasan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional dan instansi terkait;
  d. Penilaian dan rekomendasi kelayakan ijin usaha perbenihan;
  e. Pengsertifikasian bibit kebun plasma/kemitraan;
  f. Pengkoordinasian tugas penanganan kasus benih ilegal;
  g. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
  h. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  i. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  j. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


1. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Uraian fungsinya meliputi :

  a. Penyiapan bahan perencanaan program;
  b. Pelaksanaan administasi keuangan;
  c. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  d. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;.
  e. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
  f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
  g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Seksi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih. Uraian fungsi pekerjaan adalah sebagai berikut sebagai berikut :

  a. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi benih;
  b. Pelaksanaan pengujian mutu benih dengan pengawas benih tanaman;
  c. Penyiapan bahan kerjasama dalam proses sertifikasi dan pemungutan retribusi jasa pemeriksaan sertifikasi benih dengan pengawas benih tanaman.
  d. Peningkatan pelayanan publik untuk pengujian mutu benih;
  e. Peningkatan bimbingan teknis dan pembinaan kepada pengedar benih.
  f. Peningkatan keterampilan teknis pengawas benih tanaman;
  g. Penyiapan bahan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
  h. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
  i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 
3. Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan peredaran benih. Adapun uraian fungsi pekerjaan sebagai berikut :
 
  a. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengawasan dan peredaran benih;
  b. Penyiapan bahan dalam menginventarisir dan mengindentifikasi sumber benih;
  c. Pengawasan terhadap peredaran benih;
  d. Pelaksanaan pengawasaan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional Pengawas Benih Tanaman, PPNS dan koordinator Pengawas PPNS;
  e. Pengujian terhadap legalitas dokumen penyerta benih;
  f. Penanganan kasus peredaran benih tidak sesuai dengan label;
  g. Penyiapan bahan dalam mensosialisasikan penggunaan benih unggul bersertifikat dan berlabel;
  h. Penilaian kelayakan kepada calon pengedar benih;
  i. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
  j. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.