(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaltim Tuan Rumah Pertemuan Statistik Perkebunan Nasional

30 September 2014 Admin Website Berita Kedinasan 2951
Kaltim Tuan Rumah Pertemuan Statistik Perkebunan Nasional

BALIKPAPAN. Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menggelar Pertemuan Penyusunan Data Statistik Angka Sementara Tahun 2014 dan Angka Estimasi Tahun 2015, bertempat di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, selama 3 hari, yakni Kamis (25/09) hingga Sabtu (27/09) kemarin.

Pertemuan statistik perkebunan tingkat nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara provinsi dengan pusat dalam hal penyusunan angka sementara tahun 2014 dan estimasi tahun 2015 sekaligus finalisasi angka tetap tahun 2013 nasional, dihadiri oleh peserta pejabat pengelola data statistik perkebunan provinsi seluruh Indonesia dengan tema "Menuju Satu Angka Statistik Perkebunan".

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jendereal Perkebunan yang diwakili oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, M. Tassim Billah menyampaikan bahwa data dan informasi merupakan bahan utama yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pengembangan perkebunan ke depan.

"Data yang sahih, valid, obyektif, mutakhir dan konsisten akan meminimalkan kesalahan dalam penerapan kebijakan dan sasaran dalam rangka mencapai target seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Perkebunan Tahun 2010-2014. Selain itu ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan baik dalam perumusan kebijakan maupun untuk mengukur keberhasilan capaian kinerja serta memberikan bahan evaluasi pembangunan perkebunan secara menyeluruh," papar M. Tassim Billah.

Masih dalam sambutannya Kapusdatin mengingatkan kembali bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik negara dan badan publik non negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Khusus pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008  tersebut mengingatkan kita agar dalam menyediakan data harus benar-benar baik yang bunyinya adalah apabila seseorang sengaja memuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda 5 Juta Rupiah.

Lebih lanjut Kapusdatin menyampaiakan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mempermudah pengelolaan data. Pertama, dengan publikasi dan sosialisasi Buku Pedoman Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP) sampai tingkat kabupaten diharapkan tercapai persamaan persepsi dan pemahaman dalam penentuan faktor dan data penunjang pengumpulan data perkebunan, seperti standar produktivitas, penghitungan Batas Minimal Usaha (BMU) juga wujud produksi komoditas.

Kedua, statistik perkebunan sangat terkait dengan kinerja sektor pertanian khususnya Ditjen Perkebunan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa restrukturisasi program dan kegiatan yang dicanangkan sejak 2009 mengamanahkan bahwa indikator kinerja unit kerja eselon I berupa outcome yang dimanifestasikan dalam bentuk produksi dan indikator kinerja unit eselon II berupa output yang diwujudkan dalam bentuk luas areal. Dengan demikian angka statistik perkebunan dari masing-masing provinsi sangat vital peranannya dalam mendukung capaian kinerja Ditjen Perkebunan. Kontribusi daerah terhadap capaian target nasional merupakan gambaran keberhasilan kinerja daerah dan kontribusi tersebut akan dijadikan sebagai bahan dalam penentuan alokasi anggaran tahun berikutnya.

Ketiga, untuk memudahkan updating data telah disusun e-Statistikbun yang berbasis web secara on-line yang dapat diakses melalui situs Ditjen Perkebunan, sehingga baik petugas provinsi maupun kabupaten/kota dapat meng-update secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu.

SUMBER : DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN & SEKRETARIA DISBUN KALTIM 

Artikel Terkait