Kaltim Tuan Rumah Pertemuan Statistik Perkebunan Nasional
BALIKPAPAN. Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menggelar Pertemuan Penyusunan Data Statistik Angka Sementara Tahun 2014 dan Angka Estimasi Tahun 2015, bertempat di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, selama 3 hari, yakni Kamis (25/09) hingga Sabtu (27/09) kemarin.
Pertemuan statistik perkebunan tingkat nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara provinsi dengan pusat dalam hal penyusunan angka sementara tahun 2014 dan estimasi tahun 2015 sekaligus finalisasi angka tetap tahun 2013 nasional, dihadiri oleh peserta pejabat pengelola data statistik perkebunan provinsi seluruh Indonesia dengan tema "Menuju Satu Angka Statistik Perkebunan".
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jendereal
Perkebunan yang diwakili oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian,
M. Tassim Billah menyampaikan bahwa data dan informasi merupakan bahan utama
yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pengembangan perkebunan ke depan.
"Data yang sahih, valid, obyektif, mutakhir dan konsisten
akan meminimalkan kesalahan dalam penerapan kebijakan dan sasaran dalam rangka
mencapai target seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis
Pembangunan Perkebunan Tahun 2010-2014. Selain itu ketersediaan data dan informasi
mutlak diperlukan baik dalam perumusan kebijakan maupun untuk mengukur
keberhasilan capaian kinerja serta memberikan bahan evaluasi pembangunan
perkebunan secara menyeluruh," papar M. Tassim Billah.
Masih dalam sambutannya Kapusdatin mengingatkan kembali bahwa Undang-Undang No.
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik negara
dan badan publik non negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi
yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Khusus pasal
52 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tersebut mengingatkan kita agar dalam
menyediakan data harus benar-benar baik yang bunyinya adalah apabila seseorang
sengaja memuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda 5 Juta Rupiah.
Lebih lanjut Kapusdatin menyampaiakan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk
mempermudah pengelolaan data. Pertama, dengan publikasi
dan sosialisasi Buku Pedoman Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP)
sampai tingkat kabupaten diharapkan tercapai persamaan persepsi dan pemahaman
dalam penentuan faktor dan data penunjang pengumpulan data perkebunan, seperti
standar produktivitas, penghitungan Batas Minimal Usaha (BMU) juga wujud
produksi komoditas.
Kedua, statistik perkebunan sangat terkait dengan kinerja
sektor pertanian khususnya Ditjen Perkebunan. Sebagaimana kita ketahui bersama
bahwa restrukturisasi program dan kegiatan yang dicanangkan sejak 2009
mengamanahkan bahwa indikator kinerja unit kerja eselon I berupa outcome
yang dimanifestasikan dalam bentuk produksi dan indikator kinerja unit eselon
II berupa output yang diwujudkan dalam bentuk luas areal. Dengan
demikian angka statistik perkebunan dari masing-masing provinsi sangat vital
peranannya dalam mendukung capaian kinerja Ditjen Perkebunan. Kontribusi daerah
terhadap capaian target nasional merupakan gambaran keberhasilan kinerja daerah
dan kontribusi tersebut akan dijadikan sebagai bahan dalam penentuan alokasi
anggaran tahun berikutnya.
Ketiga, untuk memudahkan updating data telah disusun
e-Statistikbun yang berbasis web secara on-line yang dapat
diakses melalui situs Ditjen Perkebunan, sehingga baik petugas provinsi maupun
kabupaten/kota dapat meng-update secara langsung tanpa dibatasi ruang
dan waktu.
SUMBER : DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN & SEKRETARIA DISBUN KALTIM