Disbun Sosialisasi Permentan No 5 Tahun 2018 Tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim menggelar sosialisasi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan
atau Pengelolaan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, pekan lalu.
Kepala Dinas Perkebunan, diwakili Kepala Bidang Perkebunan
Berkelanjutan, Henny Herdiyanto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi
sistem pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar sangat penting dilakukan, karena
kegiatan tersebut akan menjadi salah satu keberhasilan dalam upaya pengendalian
kebakaran lahan dan kebun.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh dinas yang
membidangi perkebunan di kabupaten dan kota,
perusahaan perkebunan, asosiasi petani perkebunan dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil sosialisasi, Henny menerangkan,
disimpulkan beberapa hal, diantaranya adalah adanya komitmen para pelaku usaha
perkebunan dalam menyediakan sumberdaya manusia yang terampil dalam
mengendalikan kebakaran lahan dan kebun.
Kemudian, menyediakan jumlah dan standar sarana prasarana
karlabun sesuai dengan luasan kebun yang dikelola serta membangun sistem
kemitraan dengan kelompok tani peduli api (KTPA) di wilayah kerjanya.
Dan terakhir, lanjutnya, membuat laporan kejadian pengendalian
kebakaran lahan dan kebun secara berkala, baik kejadian kebakaran lahan dan
kebun maupun perkembangan jumlah petugas dan sarana / prasarana yang dimiliki
perusahaan. (rey/disbun)
SUMBER : BIDANG PERKEBUNAN BERKELANJUTAN