UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan
|
UPTD Pengembangan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengembangan tanaman perkebunan serta melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|---|---|
|
Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Sopian, S.Sos, M.Si
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan perlindungan terhadap tanaman perkebunan; |
| 2. Penyiapan bahan dalam produksi dan pengembangan biopestisida dan Agens Pengendali Hayati; | |
| 3. Pengembangan teknologi pengendalian OPT; | |
| 4. Penyebaran dan pemasaran Bio Pestisida dan APH; | |
| 5. Penyiapan bahan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap pengembangan Bio Pestisida dan APH; | |
| 6. Penyiapan bahan dalam mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi pengendalian OPT; | |
| 7. Penyiapan bahan dalam memfasilitasi Brigade Proteksi Tanaman untuk penanggulangan eksplosi OPT; | |
| 8. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
| 9. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | |
| 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
|
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ariana, S.Sos., M.Si
|
1. Penyiapan bahan perencanaan program; |
| 2. Pelaksanaan administrasi keuangan; | |
| 3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; | |
| 4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset; | |
| 5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; | |
| 6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan | |
| 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
|
Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati mempunyai tugas memproduksi Bio Pestisida dan APH. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|---|---|
|
Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati Tri Susilowati, SP
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan bio pestisida dan APH; |
| 2. Pelaksanaan operasional laboratorium; | |
| 3. Pengeksplorasian sumber agens hayati untuk perbanyakan APH; | |
| 4. Pelaksanaan pengembangan dan perbanyakan bio pestisida dan APH; | |
| 5. Pelaksanaan uji bio pestisida dan pestisida kimia serta APH skala laboratorium dan lapangan; | |
| 6. Pelaksanaan persiapan penyusunan dokumen SNI ISO/IEC-17025-2008 laboratorium; | |
| 7. Pemasaran hasil produk bio pestisida dan APH; | |
| 8. Penyiapan bahan dalam penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan | |
| 9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. | |
|
Seksi Pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan mempunyai tugas mengembangkan teknologi dan melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tanaman. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|
Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Ibramsyah, SP
|
1. Penyusunan perencanaan program pengembangan OPT; |
| 2. Penyiapan bahan identifikasi, pengamatan, pemantauan, pengendalian dan merekomendasikan teknis pengendalian OPT; | |
| 3. Penyebaran informasi terapan teknologi pengendalian OPT; | |
| 4. Pelaksanaan fungsi brigade proteksi tanaman untuk penanggulangan ledakan organisme pengganggu tanaman; | |
| 5. Pengembangan sistem informasi peramalan, pemantauan, pengamatan dan peringatan dini serangan OPT; | |
| 6. Perhitungan terhadap kerugian hasil akibat serangan OPT; | |
| 7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan | |
| 8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |