UPTD Pengawasan Benih Perkebunan
|
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, pembinaan peredaran benih, pemantauan, evaluasi program dan melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|---|---|
|
Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Eka Rini Elvianti, SP
|
1. Penyusunan program kegiatan pengawasan benih perkebunan; |
| 2. Pengendalian pelaksanaan tugas sertifikasi dan pengawasan peredaran benih; | |
| 3. Pengkoordinasian kegiatan, pengawasan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional dan instansi terkait; | |
| 4. Penilaian dan rekomendasi kelayakan ijin usaha perbenihan; | |
| 5. Pengsertifikasian bibit kebun plasma/kemitraan; | |
| 6. Pengkoordinasian tugas penanganan kasus benih ilegal; | |
| 7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
| 8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
| 9. Pengelolaan urusan ketatausahaan; | |
| 10. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | |
| 11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
|
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Siti Adawiyah, S.Sos
|
1. Penyiapan bahan perencanaan program; |
| 2. Pelaksanaan administrasi keuangan; | |
| 3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; | |
| 4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset; | |
| 5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; | |
| 6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan | |
| 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
|
Seksi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih.. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|---|---|
|
Seksi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih Eka Rini Elvianti, SP
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi benih; |
| 2. Pelaksanaan pengujian mutu benih dengan pengawas benih tanaman; | |
| 3. Penyiapan bahan kerjasama dalam proses sertifikasi dan pemungutan retribusi jasa pemeriksaan sertifikasi benih dengan pengawas benih tanaman; | |
| 4. Peningkatan pelayanan publik untuk pengujian mutu benih; | |
| 5. Peningkatan bimbingan teknis dan pembinaan kepada pengedar benih; | |
| 6. Peningkatan keterampilan teknis pengawas benih tanaman; | |
| 7. Penyiapan bahan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
| 8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan | |
| 9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya. | |
|
Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan peredaran benih. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : |
|
Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih Hildaria Fitriana, SP
|
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengawasan dan peredaran benih; |
| 2. Penyiapan bahan dalam menginventarisir dan mengindentifikasi sumber benih; | |
| 3. Pengawasan terhadap peredaran benih; | |
| 4. Pelaksanaan pengawasaan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional Pengawas Benih Tanaman, PPNS dan koordinator Pengawas PPNS; | |
| 5. Pengujian terhadap legalitas dokumen penyerta benih; | |
| 6. Penanganan kasus peredaran benih tidak sesuai dengan label; | |
| 7. Penyiapan bahan dalam mensosialisasikan penggunaan benih unggul bersertifikat dan berlabel; | |
| 8. Penilaian kelayakan kepada calon pengedar benih; | |
| 9. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
| 10. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan | |
| 8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. |