(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik


Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Timur, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Timur untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Timur memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. 

Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Timur segera laporkan melalui:

  • Alamat : Jl. MT HT Haryono, Rawa Indah Samarinda, Kalimantan Timur
  • Email : disbun@kaltimprov.go.id
  • Telp./Fax : 0541 – 736852 / 0541 – 748382
  • Layanan Pengaduan : https://disbun.kaltimprov.go.id/pengaduan

Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Timur akan melindungi identitas Pelapor.