Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
1. Dasar Hukum
2. Tim PPID Pembantu Dinas Perkebunan
3. Janji Pelayanan
4. Persyaratan Pelayanan
- Pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau di https://disbun.kaltimprov.go.id/
Menyertakan identitas diri (KTP, SIM, Kartu Mahasiswa), bagi pemohon informasi atas nama perorangan Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga
5. Alur Permohonan
6. Waktu Pelayanan Informasi
7. Proses Pelayanan Informasi : 10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja
8. Biaya Pelayanan : Tidak Ada Biaya (Gratis)
9. Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Dinas Perkebunan berdasarkan alasan sebagai berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhi permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang - Undang ini.
10. Kompetensi Pelaksana Layanan Informasi Publik
![]() |
![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |