(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian



Direktur Jenderal : Prof. Dr. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc
ü Homepage : http://agribisnis.deptan.go.id/

Visi :

VISI Pembangunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian periode 2005-2009 adalah terwujudnya usaha pengolahan dan pemasaran hasil pertanian yang tangguh, berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan petani dan pelaku usaha agribisnis.

Tangguh dalam pengertian bahwa pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian unggul dalam persaingan, dinamis dalam pembangunan dan tahan menghadapi gejolak ekonomi dan politik.

Berdaya saing memiliki pengertian bahwa pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dilaksanakan dengan berorientasi pada pasar, berbasis pada sumberdaya yang memiliki keunggulan kompetitif, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkelanjutan memiliki pengertian bahwa pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian mampu merespon pasar secara efektif dan efisien, berorientasi jangka panjang, menerapkan teknologi ramah lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha agribisnis.

 

Misi :

Untuk mencapai visi pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian tersebut, diemban Misi yang harus dilaksanakan yaitu:

 

  • Meningkatkan kemampuan para pelaku usaha dalam menerapkan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dalam rangka mengurangi kehilangan hasil dan meningkatkan nilai tambah di tingkat perdesaan;
  • Menerapkan sistem jaminan mutu secara efektif untuk meningkatkan daya saing produk segar dan olahan, serta pemasaran hasil pertanian di pasar domestik maupun di pasar internasional;
  • Meningkatkan promosi produk pertanian dalam rangka peningkatan daya serap pasar domestik dan peningkatan devisa negara dari ekspor hasil pertanian;
  • Mengembangkan usaha pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian yang menjamin peningkatan pendapatan petani dan pelaku usaha agribisnis,peningkatan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan nilai tambah hasil pertanian secara adil bagi petani dan pelaku usaha.

 

Tugas Pokok :
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian


Fungsi :

 

  • Perumusan kebijakan di bidang mutu dan standarisasi, pengolahan, pengembangan usaha dan pemasaran hasil pertanian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan standarisasi pengolahan, pengembangan usaha dan pemasaran hasil pertanian;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang mutu dan standarisasi, pengolahan, pengembangan usaha dan pemasaran hasil pertanian;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan standarisasi, pengolahan, pengembangan usaha dan pemasaran hasil pertanian; dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.

 

 

Unit Kerja Pusat :

 

  • Sekretariat, mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi,
  • Direktorat Mutu dan Standardisasi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, , penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan standardisasi pertanian;
  • Direktorat Pemasaran Domestik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran domestik;
  • Direktorat Pemasaran Internasional, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran internasional;
  • Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan hasil pertanian.

 

Alamat :
Jl. Harsono RM No. 3, Gedung D-Lantai 2 Ragunan-Jakarta 12550-Indonesia

Telepon : -
Fax : -