(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tingkatkan Produktivitas Perkebunan Aren Melalui Pelatihan dan Inovasi

09 Agustus 2023 PPID Berita Daerah 889
Tingkatkan Produktivitas Perkebunan Aren Melalui Pelatihan dan Inovasi

MANADO. Sektor perkebunan memegang peran kunci dalam pembangunan ekonomi Kalimantan Timur, dalam pembangunan sektor perkebunan dihadapkan pada permasalahan dan isu-isu yang berasal dari lingkungan internal dan ekternal serta global.

Salah satu kendala tersebut adalah rendahnya produktifitas kebun rakyat, masih rendahnya kelembagaan sektor perkebunan dan lemahnya penerapan inovasi dan teknologi ditingkat petani. Hal ini yang melatar belakangi penurunan produksi disektor perkebunan rakyat.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir ada beberapa wilayah terdapat budidaya arena alam seperti Kukar, Kubar, Kutim, Berau, PPU dan Paser, dimana wilayah tersebut merupakan sentra tanaman arena alam untuk luasan kebun 1.065 ha, dengan adanya kegiatan perluasan tersebut kebutuhan aren unggul/genjah dapat dipenuhi.

Saat ini tanaman aren memiliki potensi yang cukup baik, dimana hasil olahannya saat ini berupa gula merah (batangan dan gula semut).

"Adanya pelatihan teknis budidaya aren ini mampu meningkatkan perluasan areal aren dan peningkatan produktivitas tanaman petani," ungkapnya pada Pelatihan Peningkatan SDM Bagi Petugas Teknis Perkebunan di Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Palma di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (9/8) kemarin.

Sambungnya, kegiatan pelatihan ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan produksi tanaman perkebunan dan peningkatan kesejahteraan petani yaitu melalui peningkatan SDM bagi petugas pendamping kabupaten/kota selaku ujung tombak pembangunan perkebunan ditingkat lapang.

Selain itu, kegiatan ini juga bersumber dari kegiatan Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik Pendapatan atas Dana Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation (REDD+) Results Based Payment.

Adapun beberapa manfaat dari pelatihan tersebut diantaranya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani aren dalam hal perbaikan produktivitas tanaman tersebut oleh petugas pendamping di Kab/Kota serta Meningkatkan peran dan fungsi petugas pendamping dalam pembinaan dan pendampingan dilapangan dalam pemberdayaan kelembagaan petani dan usahanya sehingga pendapatan dan kesejahteraan dapat terpenuhi. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait