(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sarana dan Prasarana Guna Meningkatkan Produktifitas Milik Pekebun

21 September 2021 Admin Website Berita Daerah 8616
Sarana dan Prasarana Guna Meningkatkan Produktifitas Milik Pekebun

SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad, yang juga Ketua Tim Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Kaltim menegaskan kegiatannya dalam upaya meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik pekebun.

Menurut Ujang, pelaksanaan diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca konflik, daerah pasca bencana dan daerah tertinggal/miskin.

"Pada 2021 ini, melalui kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit telah dialokasi di Kabupaten Paser, bantuan Intensifikasi seluas 100 Ha dan bantuan jalan 50 Ha," jelas Ujang saat Sosialisasi Teknis dan Administrasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, di Hotel Selyca Mulya Samarinda, Senin (13/9/2021).

Nantinya lanjut Ujang, tidak hanya Kabupaten Paser, namun kabupaten-kabupaten lain memperoleh manfaat yang sama pada kegiatan ini untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkesinambungan.

Kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit ini, tambahnya, bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana tanaman, kebun dan pengelolaan sesuai teknik budidaya yang baik.

Guna meningkatkan produksi dan produktivitas atau nilai tambah serta mutu hasil dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.

Diungkapnnya, perkebunan kelapa sawit di Kaltim memiliki produktivitas yang besar dan penyumbang devisa terbesar dari sektor pertanian.

"Selain itu, menyerap tenaga kerja yang banyak," sebutnya.

Selain itu, pemerintah tetap memberi bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk paket didasari oleh efektifitas dalam pemenuhan produksi dan produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil tersebut.

Jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit diberikan bentuk paket meliputi benih, pupuk dan pestisida, alat pasca panen, unit pengolahan hasil, pembuatan atau peningkatan jalan, serta rehabilitasi tata kelola air.(yans/sdn/adpimprovkaltim)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait