(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

PNS Tidak Kompeten Dilarang Perjalanan Dinas

03 Mei 2012 Admin Website Artikel 2851
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pegawai negri sipil (PNS) yang ditugasi melakukan perjalanan dinas merupakan PNS yang memiliki kompetensi. Tidak ada PNS yang tidak berkepentingan melakukan perjalanan dinas.

Selain itu jumlah PNS yang ditugasi perjalanan dinas juga disesuaikan dengan besarnya keperluan. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Rabu (25/4).

"Ya sesuai kebutuhan, jadi kalau umpamanya yang masalahnya besar, urusannya banyak, tentu jumlahnya disesuaikan," ujarnya.

Kiagus melanjutkan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan memang sesuai keperluan dan tidak mengada-ngada. Bahkan kunjungan menteri dianggap perlu untuk memberikan arahan dan penjelasan kebijakan yang baru.

"Dia (menteri) sebenarnya di Jakarta banyak kerjaan. Cuma dalam rangka memberikan arahan, itu tidak gampang, apalagi kalau ada satu kebijakan yang baru, itu harus dijelaskan walaupun ada yang bilang bisa saja dijelaskan lewat email atau baca surat edaraannya, tapi tetap saja interpretasi seseorang berbeda," tuturnya.

Untuk jumlahnya, pemerintah memang tidak mematok jumlah PNS yang ikut serta perjalanan dinas. Namun jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

"Kalau peresmian itu hanya dibatasi berapa orang saja. Jumlah orang sedapat mungkin sedikit, paling lima orang.

Selain itu seorang menteri biasanya mengajak pejabat eselon I yang relevan untuk ikut dalam perjalanan dinas untuk membantu menteri dalam menjelaskan hal-hal teknis dan rinci.

"Makanya dirjennya dibawa, paling tambah satu direktur, dan kasubditnya. Kalau tidak kan malu, kalau sembarangan," ujarnya.

SUMBER : MEDIA INDONESIA, RABU, 2 MEI 2012

Artikel Terkait