Menteri Pertanian Tegaskan Penertiban Harga TBS Sawit dan Perlindungan Petani

JAKARTA. Menteri Pertanian Republik Indonesia memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan sektor perkebunan kelapa sawit di Aula Kementerian Pertanian RI. Rapat tersebut membahas langkah strategis pemerintah dalam menstabilkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit serta menertibkan praktik usaha yang dinilai merugikan petani (8/6/2026).
Rapat dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian, jajaran Direktorat Jenderal terkait, Dirkrimsus Polda/Kasatgas, Mabes Polri, asosiasi petani sawit, perwakilan petani, PTPN, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa gejolak harga TBS terjadi pasca-pengumuman kebijakan Presiden per 1 Juni 2026. Dunia usaha sempat mengalami ketidakpastian karena regulasi turunan belum sepenuhnya terbit. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menurunkan harga beli TBS di tingkat petani.
Menteri Pertanian juga menyoroti adanya anomali harga. Di tengah kenaikan harga CPO dunia sebesar 47 persen dan kenaikan kurs dolar sebesar 10,83 persen, harga TBS domestik justru mengalami penurunan sekitar 17 persen. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan tidak dapat ditoleransi apabila terjadi akibat praktik penurunan harga secara sepihak.
Selain persoalan harga, rapat juga membahas adanya indikasi kejahatan fiskal, antara lain dugaan under-invoicing CPO dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah serta praktik transfer pricing melalui penjualan kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani dan negara.
Secara nasional, harga TBS pasca-rapat koordinasi intensif dilaporkan mulai pulih pada kisaran 70 hingga 80 persen, atau naik sekitar Rp600 sampai Rp800 per kilogram dari titik terendah. Namun demikian, pemerintah masih menyoroti lebarnya kesenjangan harga antara PKS dan petani, terutama akibat peran tengkulak atau RAM yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan pasar. Dirkrimsus/Kasatgas diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap 270 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi menurunkan harga secara sepihak dan tidak mematuhi regulasi.
Selain itu, Direktorat Jenderal terkait juga akan menerbitkan surat teguran dan sanksi kepada sekitar 300 PKS dari total 1.900 PKS nasional yang diduga melakukan pemotongan harga sepihak. Surat tersebut akan ditembuskan langsung kepada Menteri Pertanian dan Kapolri.
Rapat juga menyoroti kasus spekulasi harga oleh RAM liar atau tengkulak di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dirkrimsus Kalteng diinstruksikan untuk melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti menahan harga beli petani.
Pemerintah turut mendorong validasi data lapangan dengan meminta petani melaporkan PKS yang memberlakukan harga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, khususnya dalam pola kemitraan.
Menteri Pertanian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan petani sawit dirugikan oleh permainan harga. “Bisnis itu bising, tetapi bisnis harus sehat. Tidak boleh ada negosiasi untuk urusan hajat hidup rakyat,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan harga TBS kembali normal, adil, dan berpihak kepada petani. Upaya penertiban terhadap perusahaan, PKS, RAM, maupun pihak lain yang tidak mematuhi ketentuan akan terus dilakukan secara menyeluruh bersama aparat penegak hukum.
SUMBER : SEKRETARIAT