Kebun Sawit Yang Tak Punya ISPO Akan Kena Sanksi
Suswono menyebutkan, pengusaha kelapa sawit mulai tahun 2014 harus memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Pemberlakuan ISPO merupakan komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan perkebunan yang ramah lingkungan.
"Jika RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) sifatnya untuk memenuhi permintaan pasar dan bersifat voluntary, maka untuk ISPO bersifat mandatory (wajib)," kata Suswono. Karena wajib, akan ada sanksi bagi perusahaan bandel yang tidak mengurus sertifikasi ISPO.
Gamal Nasir, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, sanksi terhadap perusahaan yang bandel itu saat ini sedang di godok. Salah satu opsi sanksinya adalah, mencabut usaha perkebunannya.
"Nanti tergantung dengan pelanggaran yang di lakukan. Akan diberikan peringatan terlebih dahulu," terang Gamal.
DIKUTIP DARI KONTAN, JUMAT, 8 MARET 2013