Kaltim Bentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun
SAMARINDA. Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 360/K.392/2015 tanggal 15 Juni 2015, Dinas Perkebunan (Disbun ) Kaltim
telah membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun Tingkat provinsi
Kalimantan Timur.
Kepala Disbun Kaltim, Hj. Etnawati
memaparkan brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun itu mempunyai tugas
antara lain, menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran
lahan dan kebun, menyusun rencana pendanaan kegiatan pengendalian kebakaran
lahan dan kebun, melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan dan kebun
dengan para pemangku kepentingan di daerah.
"Brigade kebakaran lahan dan kebun
juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur Kalimantan
Timur dan Menteri Pertanian cq Direktorat Jenderal Perkebunan di Jakarta,"
ungkap Etnawati didampingi Kepala Bidang Perlindungan, saat membuka Pelatihan
Pengenalan dan Penggunaan Alat Kebakaran Lahan dan Kebun, pekan lalu.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan
pengarahan tentang fungsi dan tatacara penggunaan peralatan pemadam kebakaran
yang kemudian dilanjutkan dengan praktik lapangan. Dalam pelatihan ini,
diserahkan pula bantuan peralatan pengendalian kebakaran lahan dan kebun kepada
brigade kebakaran lahan dan kebun.
Pelatihan diikuti sebanyak 15 orang
peserta, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan,
Jakarta. (rey/disbun)
SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN