A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to decode session object. Session has been destroyed

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/disbun/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/disbun/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kakao Berau Terima Sertifikat Indikasi Geografis Dari Kemenkumham RI
(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kakao Berau Terima Sertifikat Indikasi Geografis Dari Kemenkumham RI

10 Februari 2022 Admin Website Berita Daerah 3212
Kakao Berau Terima Sertifikat Indikasi Geografis Dari Kemenkumham RI

TANJUNG REDEB. Setelah melalui perjuangan panjang, kini Kakao Berau secara resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, Rabu (09/02) malam di Rumah Dinas Bupati Berau, Tanjung Redeb. Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Kaltim diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Hj Siti Juriah, Plt Kepala Dinas Perkebunan Berau, Amran  Arief, Kepala Divisi Yankum, Sri Lastami, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb dan Ketua MPIG Kakao Berau, Sumaryono.

Siti Juriah mengatakan, nama Kakao Berau mulai diajukan oleh pihaknya yang melibatkan Dinas Perkebunan Berau sejak tahun 2019 yang lalu. Sertifikat indikasi geografis ini diberikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen HKI secara berjenjang, yakni dari segi kepemilikan produk khas yang dimiliki daerah Kabupaten Berau, yakni kakao Berau , melalui dokumen permohonan yang telah diajukan.

“Dokumen tersebut berupa deskripsi indikasi yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari kakao Berau. Kami juga mengapresiasi partisipasi pihak Disbun Berau dan Kanwil Kemenhumkam Provinsi Kaltim dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan pemegang hak atas indikasi geografis Kakao Berau ini,” ujarnya.

Dikatakan, sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk suatu daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan oleh daerah lain. Melalui perlindungan indikasi geografis akan diperoleh manfaat seperti memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produk dan proses di antara para pemangku kepentingan indikasi geografis, menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.

Siti Juriah menambahkan, saat ini pihaknya juga bersama Dinas Perkebunan Kukar dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis gula aren. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait