Himbauan Menjaga Stabilitas Harga TBS Pasca Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA

HIMBAUAN MENJAGA STABILITAS HARGA TBS PASCA KEBIJAKAN TATA KELOLA EKSPOR SDA
Surat Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
Nomor:500.10.6.3/354/Disbun/2026
Tanggal: 26 Mei 2026
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan surat himbauan resmi untuk memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) pasca rencana kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Himbauan ini ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, seluruh perusahaan perkebunan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), GAPKI, serta asosiasi pekebun di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Himbauan tersebut menyusul Pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait rencana ekspor SDA melalui BUMN yang diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Dinas Perkebunan menegaskan bahwa kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan posisi tawar para petani.
Beberapa poin utama himbauan meliputi:
1. Pengawasan ketat di lapangan oleh dinas perkebunan kabupaten/kota terhadap penerapan harga TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI No. 13 Tahun 2024.
2. Larangan bagi perusahaan perkebunan dan PKS melakukan penurunan harga sepihak, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, atau penundaan pembayaran.
3. Peran aktif GAPKI Cabang Kaltim dalam memastikan pembelian TBS oleh perusahaan sesuai harga wajar, adil, dan regulasi berlaku.
4. Edukasi oleh APKASINDO dan FPKS agar pekebun tetap tenang, menghindari spekulasi merugikan, dan menjaga kondusivitas.
5. Perlindungan kesejahteraan petani sebagai pilar utama industri kelapa sawit berkelanjutan.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi mata pencaharian pekebun selama masa transisi kebijakan nasional.
SUMBER : SEKRETARIAT