Hari ini, Evaluasi Kebijakan dan Implementasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit 2009
18 Juni 2009
Admin Website
Artikel
3716
Oleh karena itu, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang dipelopori oleh Bidang Usaha melaksanakan Rapat Evaluasi Kebijakan dan Implementasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dan Penyempurnaan Permentan No. 395 Tahun 2005 di Kalimantan Timur pada hari ini, Kamis (18/6) di ruang rapat Hevea, kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.
Rapat yang membahas masalah harga TBS tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan ketua GAPKI sebagai narasumber.
Penetapan harga TBS ditentukan dengan rumus (harga minyak x rendemen minyak) + (harga kernel x rendemen kernel) x faktor K. Harga minyak dan harga kernel ditentukan Kantor Pemasaran Bersama (KPB), sementara rendemen minyak sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) Nomor 627/KPTS/II/1998 dan diperbaharui oleh SK Mentan Nomor 395 Tahun 2005.
Faktor K yang juga dikenal dengan Indeks K berdasarkan pada pajak Crude Palm Oil (CPO) dan kernel, pengangkutan ke pelabuhan, rendemen dalam bentuk prosentasi sesuai SK Mentan di atas dan biaya pengolahan.
#img1#
#img2#
#img3#
#img4#