(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Kaltim Turun Menjadi Rp2.349,28

30 Juni 2022 Admin Website Berita Daerah 3901
Harga TBS Kaltim Turun Menjadi Rp2.349,28

SAMARINDA. "Dua pekan sebelumnya harga TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas mencapai Rp2.818,85," ujar kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Kamis (30/06) siang.

Harga TBS di Kaltim ditetapkan sebulan dua kali dan berlaku mundur, yakni ditetapkan pertengahan bulan untuk harga pada tanggal 1-15, kemudian ditetapkan akhir bulan untuk harga yang berlaku tanggal 16 hingga 30 atau 31 per bulan.

Penetapan berlaku mundur karena tim penetapan harga harus memperoleh data dari perusahaan sawit secara valid, dalam hal ini, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan untuk penetapan harga TBS paling lambat satu hari sebelum rapat penetapan harga.

Ia merinci harga TBS periode 16-30 Juni yang dipanen dari kelapa sawit umur 3-10 tahun ke atas, yakni umur 3 tahun dengan harga Rp2.070,34, turun ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp2.484,48.

Untuk TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 4 tahun seharga Rp2.209,97, terjadi penurunan ketimbang periode sebeumnya yang seharga Rp2.652,48.

TBS dari pohon umur 5 tahun seharga Rp2.221,50, terjadi penurunan ketimbang dua pekan sebelumnya yang seharga Rp2.665,93.

Umur 6 tahun ditetapkan seharga Rp2.244,99, mengalami penurunan ketimbang dua pekan sebelumnya yang seharga Rp2.694,02.

Untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 7 tahun seharga Rp2.258,25, terjadi penurunan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp2.709,86.

Pada TBS yang dipanen dari pohon umur 8 tahun dikenakan Rp2.275,42, mengalami penurunan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp2.730,52.

TBS dari pohon yang dipanen umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.321,89, mengalami penurunan ketimbang dua pekan sebelumnya yang seharga Rp2.785,96.

"Sedangkan TBS yang berasal dari pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas seharga Rp2.349,28, terjadi penurunan ketimbang dua pekan sebelumnya yang seharga Rp2.818,85," ucap Ujang.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait