(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Naik 5 Persen

04 Agustus 2009 Admin Website Artikel 53127
#img1# "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiunan pokok rata-rata 5 persen, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13," kata Presiden SBY dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Luar Biasa, Senin (3/8) di Gedung DPR, Jakarta.

Uang makan/lauk pauk bagi TNI/Polri juga mengalami kenaikan, dari Rp 35.000 per hari menjadi Rp 40.000 per hari. Demikian pula uang makan PNS yang naik dari Rp 15.000 per hari kerja menjadi Rp 20.000 per hari kerja.

Dengan demikian, papar Presiden, pendapatan PNS golongan terendah mengalami kenaikan 2,5 kali lipat selama periode 2004-2009 . "Dari Ro 674.000 per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1.721.000 pada tahun 2009," ujarnya.

Sementara, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, pada tahun 2010 pemerintajan akan memberikan remunerasi kepada beberapa kementerian/lembaga yang telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi.

DIKUTIP DARI KOMPAS, SENIN, 3 AGUSTUS 2009

Artikel Terkait