Formula Baru Bea Keluar CPO Berlaku Bulan Depan
23 Juli 2011
Admin Website
Artikel
3762
JAKARTA--MICOM: Pemerintah sudah memfinalisasi aturan mengenai
Bea Keluar minyak kelapa sawit mentah (CPO). Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) mengenai hal tersebut kini tengah menunggu tanda tangan Menteri
Keuangan.
Kementerian Perdagangan memperkirakan, bulan depan, formula baru aturan CPO tersebut sudah dapat diberlakukan.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh, batas bawah BK tersebut dinaikkan menjadi US$750 dibandingkan sebelumnya US$700.
Interval kenaikannya tetap, yakni setiap kenaikan US$50, persentase kenaikan BK-nya 1,5%. Batas atas BK-nya diturunkan menjadi 22,5% dari sebelumnya 25%.
"Jadi untuk mengakomodasi ekspor CPO dunia dan petani jangan sampai tertekan walaupun sebenarnya tidak beralasan petani dikenakan BK. Itu kan dampaknya kepada importir di luar sebenarnya. Petani kan ikuti harga internasional dan ada pedomannya di Kementerian Pertanian," ungkap Deddy di Jakarta, Jumat (22/7).
Aturan juga disesuaikan untuk biofuel. BK biofuel dengan batas atas 10% diturunkan menjadi 7,5%.
Kementerian Perdagangan memperkirakan, bulan depan, formula baru aturan CPO tersebut sudah dapat diberlakukan.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh, batas bawah BK tersebut dinaikkan menjadi US$750 dibandingkan sebelumnya US$700.
Interval kenaikannya tetap, yakni setiap kenaikan US$50, persentase kenaikan BK-nya 1,5%. Batas atas BK-nya diturunkan menjadi 22,5% dari sebelumnya 25%.
"Jadi untuk mengakomodasi ekspor CPO dunia dan petani jangan sampai tertekan walaupun sebenarnya tidak beralasan petani dikenakan BK. Itu kan dampaknya kepada importir di luar sebenarnya. Petani kan ikuti harga internasional dan ada pedomannya di Kementerian Pertanian," ungkap Deddy di Jakarta, Jumat (22/7).
Aturan juga disesuaikan untuk biofuel. BK biofuel dengan batas atas 10% diturunkan menjadi 7,5%.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, JUMAT, 22 JULI 2011