
SAMARINDA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja terhadap pegawai negeri sipil (PNS),
disambut antusias jajaran Dinas Perkebunan Kaltim dan siap untuk
menerapkan aturan tersebut yang epektif pada 2014.
"Kami siap mengimplementasikan PP 46/2011 terutama berkaitan dengan
kinerja PNS dalam menetapkan perencanaan kegiatan dan pencapaian target
kerja. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang bekerja asal-asalan atau
tidak bekerja sama sekali," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim Yus
Alwi saat mewakili Kepala Disbun pada Sosialisasi PP 46/2011 di Ruang
Rapat Hevea Disbun Kaltim, Rabu (9/10).
Menurut dia, dalam PP tersebut sudah jelas bahwa setiap kinerja PNS
akan terevaluasi melalui sasaran kerja pegawai (SKP) yang tergambar dari
rencana kerja yang disusunnya serta target yang akan dicapai.
Selain itu pelaksanaan PP tersebut sebagai upaya pemerintah untuk
mewujudkan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil
melalui pembinaan yang dilaksanakan dan dititikberatkan berdasarkan
sistem prestasi kerja pegawai.
"Penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja
pegawai sekaligus menjadi petunjuk bagi pimpinan mengevaluasi kinerja
unit dan organisasi. Sehingga, nantinya tidak ada lagi anggapan pegawai
hanya makan gaji buta tanpa harus bekerja," ungkapnya.
Sementara itu Kepala PKP2A III LAN Samarinda Meiliana mengakui pihaknya
siap melakukan pendampingan bagi setiap SKPD untuk mengimplementasikan
PP 46/2011, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan rencana kerja
pegawai.
"Kita selalu bersedia memberikan dukungan dan mengawal setiap SKPD yang
akan melaksanakan PP yang telah ditetapkan dan diberlakukan pemerintah
sejak awal 2014, terutama berkaitan dengan penyusunan SKP oleh di Disbun
Kaltim," ujar Meiliana.
Ditambahkan, penilaian prestasi kerja pegawai secara strategis diarakan
guna pengendalian prilaku kerja pegawai yang produktif sebagai bagian
dari pencapaian hasil kerja yang telah ditargetkan sesuai SKP yang telah
disusun dan direncanakan.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi
Kerja Pegawai diikuti seluruh pegawai dilingkup Dinas Perkebunan Kaltim
dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur III Lembaga Administarsi Negara (LAN) Samarinda.
SUMBER : SEKRETARIAT DISBUN