Disbun Siap Terapkan PP Nomor 46 Tahun 2011
10 Oktober 2013
Admin Website
Berita Kedinasan
4163
SAMARINDA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja terhadap pegawai negeri sipil (PNS),
disambut antusias jajaran Dinas Perkebunan Kaltim dan siap untuk
menerapkan aturan tersebut yang epektif pada 2014.
"Kami siap mengimplementasikan PP 46/2011 terutama berkaitan dengan kinerja PNS dalam menetapkan perencanaan kegiatan dan pencapaian target kerja. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang bekerja asal-asalan atau tidak bekerja sama sekali," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim Yus Alwi saat mewakili Kepala Disbun pada Sosialisasi PP 46/2011 di Ruang Rapat Hevea Disbun Kaltim, Rabu (9/10).
Menurut dia, dalam PP tersebut sudah jelas bahwa setiap kinerja PNS akan terevaluasi melalui sasaran kerja pegawai (SKP) yang tergambar dari rencana kerja yang disusunnya serta target yang akan dicapai.
Selain itu pelaksanaan PP tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan dan dititikberatkan berdasarkan sistem prestasi kerja pegawai.
"Penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pegawai sekaligus menjadi petunjuk bagi pimpinan mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Sehingga, nantinya tidak ada lagi anggapan pegawai hanya makan gaji buta tanpa harus bekerja," ungkapnya.
Sementara itu Kepala PKP2A III LAN Samarinda Meiliana mengakui pihaknya siap melakukan pendampingan bagi setiap SKPD untuk mengimplementasikan PP 46/2011, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan rencana kerja pegawai.
"Kita selalu bersedia memberikan dukungan dan mengawal setiap SKPD yang akan melaksanakan PP yang telah ditetapkan dan diberlakukan pemerintah sejak awal 2014, terutama berkaitan dengan penyusunan SKP oleh di Disbun Kaltim," ujar Meiliana.
Ditambahkan, penilaian prestasi kerja pegawai secara strategis diarakan guna pengendalian prilaku kerja pegawai yang produktif sebagai bagian dari pencapaian hasil kerja yang telah ditargetkan sesuai SKP yang telah disusun dan direncanakan.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai diikuti seluruh pegawai dilingkup Dinas Perkebunan Kaltim dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administarsi Negara (LAN) Samarinda.
SUMBER : SEKRETARIAT DISBUN
"Kami siap mengimplementasikan PP 46/2011 terutama berkaitan dengan kinerja PNS dalam menetapkan perencanaan kegiatan dan pencapaian target kerja. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang bekerja asal-asalan atau tidak bekerja sama sekali," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim Yus Alwi saat mewakili Kepala Disbun pada Sosialisasi PP 46/2011 di Ruang Rapat Hevea Disbun Kaltim, Rabu (9/10).
Menurut dia, dalam PP tersebut sudah jelas bahwa setiap kinerja PNS akan terevaluasi melalui sasaran kerja pegawai (SKP) yang tergambar dari rencana kerja yang disusunnya serta target yang akan dicapai.
Selain itu pelaksanaan PP tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan PNS yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan dan dititikberatkan berdasarkan sistem prestasi kerja pegawai.
"Penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pegawai sekaligus menjadi petunjuk bagi pimpinan mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Sehingga, nantinya tidak ada lagi anggapan pegawai hanya makan gaji buta tanpa harus bekerja," ungkapnya.
Sementara itu Kepala PKP2A III LAN Samarinda Meiliana mengakui pihaknya siap melakukan pendampingan bagi setiap SKPD untuk mengimplementasikan PP 46/2011, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan rencana kerja pegawai.
"Kita selalu bersedia memberikan dukungan dan mengawal setiap SKPD yang akan melaksanakan PP yang telah ditetapkan dan diberlakukan pemerintah sejak awal 2014, terutama berkaitan dengan penyusunan SKP oleh di Disbun Kaltim," ujar Meiliana.
Ditambahkan, penilaian prestasi kerja pegawai secara strategis diarakan guna pengendalian prilaku kerja pegawai yang produktif sebagai bagian dari pencapaian hasil kerja yang telah ditargetkan sesuai SKP yang telah disusun dan direncanakan.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai diikuti seluruh pegawai dilingkup Dinas Perkebunan Kaltim dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administarsi Negara (LAN) Samarinda.
SUMBER : SEKRETARIAT DISBUN