Disbun Gelar Sosialisasi Tata Naskah
SAMARINDA. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Ketatalaksanaan, khususnya Tata Naskah Dinas, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Ence Achmad Rafiddin Rizal, bertempat di Ruang Rapat Hotel Blue Sky Balikpapan, Senin (01/04) kemarin.
Rizal dalam arahannya menyampaikan, bahwa Tata Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasilguna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Ada beberapa hal yang urgen dilakukan perubahan setelah adanya Perbup ini terutama penggunaan KOP surat, tanda tangan, penggunaan kertas dalam persuratan, dan warna stempel," jelasnya.
Sosialisasi ini penting agar semua perangkat daerah memiliki persepsi, komitmen dan pemahaman yang sama tentang ketentuan dalam penyusunan dan pembuatan naskah dinas.
"Tujuannya agar dalam pembuatan naskah dinas tidak lagi terjadi kesalahan baik dalam penggunaan kop surat, penggunaan kertas, ukuran huruf, susunan naskah dinas, warna stempel, penggunaan TTE aplikasi Srikandi dan lainnya," terangnya.
Olehnya itu, Rizal berharap setiap Perangkat Daerah dapat menerapkan tata naskah dinas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku sehingga penyelenggaraan administrasi di lingkup Dinas Perkebunan menjadi lebih baik. (afif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT