Disbun Dorong Kemitraan Perkebunan dan Legalitas Usaha Lewat Sosialisasi STDB di Paser

PASER. Suasana penuh semangat menyelimuti Hotel Hendra Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, saat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 25–26 Agustus 2025 ini, menjadi langkah penting dalam mendorong legalitas usaha perkebunan sekaligus memperkuat kemitraan antara pekebun dengan perusahaan besar.
Kegiatan resmi dibuka oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Usaha, Muhammad Arnains. Dalam sambutannya, Arnains menegaskan pentingnya mendorong perusahaan perkebunan besar, baik swasta maupun negara, untuk membangun kemitraan yang sehat bersama pekebun.
“Kemitraan tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi petani. Dengan pendampingan Disbun kabupaten/kota, kemitraan dapat berjalan sesuai regulasi dan membawa manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Pada hari pertama, kegiatan difokuskan pada Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan serta Sosialisasi Penertiban STDB. Para pekebun diberikan pemahaman mengenai aturan kemitraan yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), prosedur pengajuan kemitraan, hingga manfaat yang bisa diperoleh dari kerja sama dengan perusahaan.
Sementara perusahaan perkebunan berbagi pengalaman nyata dalam menjalin kemitraan, yang diharapkan dapat menggugah minat petani untuk ikut serta. Kegiatan ini juga melibatkan pendampingan dari Dinas Perkebunan kabupaten/kota guna memastikan proses kemitraan berjalan sesuai regulasi.
Hari kedua, 26 Agustus 2025, diisi dengan materi yang lebih teknis. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menyampaikan paparan terkait Sosialisasi Penertiban STDB, menekankan pentingnya legalitas usaha kebun dalam mendukung tata kelola perkebunan berkelanjutan.
Dilanjutkan dengan penjelasan Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan oleh Buhairi, Pengawas Benih Tanaman dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim. Materi ini menegaskan bahwa penggunaan benih bersertifikat adalah kunci meningkatkan produktivitas dan mutu hasil perkebunan.
Hasil kegiatan ini cukup signifikan. Petani dan pekebun semakin menyadari manfaat penerbitan STDB sebagai bentuk perlindungan usaha. Kesadaran untuk menggunakan benih bersertifikat juga meningkat, sehingga mendorong terciptanya sistem perkebunan yang lebih profesional.
Selain itu, sinergi antara petani dan perusahaan perkebunan semakin terjalin, menciptakan pola kemitraan yang lebih transparan dan berkeadilan di Kabupaten Paser.
Arnains berharap momentum ini tidak berhenti sebatas sosialisasi, melainkan berlanjut pada implementasi nyata di lapangan.
“Kami ingin pekebun lebih berdaya, perusahaan semakin terbuka, dan pemerintah hadir sebagai pendamping. Dengan legalitas STDB dan komitmen kemitraan yang kuat, kita membangun masa depan perkebunan Kaltim yang lebih maju, berkelanjutan, dan sejahtera bagi semua pihak,” pungkasnya. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT