(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Bersama Polda Kaltim Fasilitasi Pemusnahan 8000 Benih Sawit Ilegal

05 Juli 2023 PPID Berita Daerah 941
Disbun Bersama Polda Kaltim Fasilitasi Pemusnahan 8000 Benih Sawit Ilegal

SAMBOJA. Dinas Perkebunan melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim dan ketua RT 22 Bukit Merdeka Asri Saputra melakukan fasilitasi dan pendampingan proses pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili Kepala Seksi Identifikasi dan Pengawasan Benih, Hildaria Fitriana mengatakan sebanyak 8000 benih kelapa sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh warga pemilik sawit benih sawit sendiri.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi dan ditempat yang resmi" imbau Hilda menegaskan saat didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan, Irlijani Ilham dan Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan.

Menurutnya pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Adapun pelaksanakan pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu dilakukan di Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan  Samboja di kediaman pemilik benih sawit palsu, Rabu (5/7/2023) siang.

Sementara itu, Iptu Dwi Hari Kristiono SH selaku Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim mengungkapkan "Masyarakat yang ingin bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar tidak mengalami kerugian," pesannya.

Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, 2 (dua) diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang. Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui 2 (dua) sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.

Kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait