Dinas Perkebunan Kaltim Optimis Tingkatkan Pelayanan Publik
SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir ungkapkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada semester pertama 2023 sebesar 86,13, dan ditarget bakal mengalami kenaikan di angka 90 pada semester kedua, akhir 2023 mendatang.
Ia menerangkan, tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi pelayanan baik kepada masyarakat. “Jadi fungsi ASN itu ada tiga. Selain memberikan pelayanan publik, juga sebagai pelaksana kebijakan dan pemersatu bangsa,” kata Muzakkir, Selasa (07/11) pagi.
Saat ditanyai soal indikator penilaian publik, Muzakkir mengatakan, ditetapkan ada sembilan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
Sembilan indikator itu, kata dia, adalah persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan dan terakhir penanganan pengaduan, saran dan masukan.
"Indikator penilaian kami itu berdasarkan Permenpan RB no 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat," terangnya.
Ditambahkannya, cara pengambilan penilaian indikator pelayanan publik dilakukan dengan dua cara, online dan offline. Melalui cara online, Disbun menyebarkan kuisioner ke masyarakat di wilayah yang mendapatkan pelayanan Disbun melalui online.
Lalu, ada juga pengambilan kuisioner melalui offline. "Jadi saat kami melaksanakan kegiatan yang melibatkan masyarakat, usai kegiatan kami membagikan kuisioner untuk mereka isi," jelas Muzakkir lagi.
Karena itu, Disbun Kaltim yakin bahwa tingkat kepuasan publik bisa mencapai 90 IKM. "Kami selalu melakukan perbaikan di sektor pelayanan. Kami optimis tingkat kepercayaan publik terhadap kami meningkatkan," harapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Disbun Kaltim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepuasan publik kepada pegawai mereka yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat.
Dalam Bimtek, pegawai Disbun diberikan arahan cara melayani masyarakat dengan baik serta menambah tingkat kepercayaan masyarakat kepada Disbun. (Adv)
SUMBER : SEKRETARIAT