Daerah Perlu Bagian Pajak CPO
02 Maret 2015
Admin Website
Berita Daerah
4319
SAMARINDA. Pajak pengolahan crude palm oil
(CPO) sebesar Rp 27 triliun semuanya ke pusat dan membuat daerah hanya
bisa gigit jari. Hal ini ditanggapi serius Komisi II DPRD Kaltim yang
berjanji menyoal ini ke pusat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutrisno Toha mengatakan, pihaknya
berupaya persoalan tersebut segera mendapat penjelasan dari pemerintah
pusat. Selain itu, yang paling penting daerah mendapat bagian dari
haknya.
"Setelah mengetahui informasi dari perusahaan sawit dan Dispenda
Kaltim pada rapat beberapa waktu lalu, persoalan ini menjadi masalah
serius di internal Komisi II. Pasalnya, Rp 27 triliun merupakan jumlah
cukup besar bahkan berkali lipat dari APBD Kaltim," kata Sutrisno.
Ia menyatakan, Komisi II akan merapatkan barisan untuk meminta
penjelasan terkait hal ini. Sebab, perusahaan sawit yang menghasilkan
CPO tersebut beroperasi di Kaltim, sepatutnya Kaltim mendapatkan lebih.
Ia akan mendalami sejumlah peraturan daerah, termasuk peraturan
gubernur yang mengatur tentang pajak CPO. Tidak lupa peraturan lebih
tinggi di atasnya, yakni undang-undang.
"Komisi II akan mendalami payung hukumnya dulu di daerah seperti apa.
Ini penting untuk melihat di mana letak kekurangan. Sebuah peraturan
jika dinilai tidak sesuai dengan kondisi terkini, harus segera
direvisi," sebut Sutrisno.
Politikus asal Gerindra itu berharap, semua pihak mendukung Komisi II
memperjuangkan dana pajak CPO yang mengalir ke pusat, baik pemerintah
maupun seluruh perusahaan kelapa sawit di Kaltim sehingga daerah bisa
merasakan keadilan.
"Nanti kami dilihat, apakah yang perlu mendapat evaluasi itu perda
atau peraturan pemerintah pusat. Kalau perda, segera diajukan perubahan,
kalau ternyata undang-undang, pihaknya akan membicarakan ke pusat.
Termasuk DPR RI yang berasal dari Kaltim untuk berjuang bersama-sama
atas nama masyarakat Kaltim," tutur Sutrisno. (adv/bar/oke/waz/k11)
SUMBER : KALTIM POST, SENIN, 2 MARET 2015
SUMBER : KALTIM POST, SENIN, 2 MARET 2015