Bupati Kukar Lakukan Koordinasi Perkebunan Besar Swasta
TENGGARONG. Rapat Koordinasi Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang digelar oleh Dinas Perkebunan dan kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan kementrian Pertanian RI pada Selasa (3/7) di Pendopo Odah Etam Tenggarong.
Rapat dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan Marli, ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman, Sekertaris Daerah Pemkab Kukar HAPM. Haryanto Bachroel, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Kukar Eddy Damansyah, Asisten 1 Bidang pemerintahan umum dan Hukum Setkab Kukar Chairil Anwar, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Etnawati serta Herdarjat Natawijaya Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Perkebunan Pertanian RI.
Dalam pengarahanya Rita Widyasari selaku Bupati Kukar memiliki strategi untuk mensejahterakan masyarakat salah satunya melalui perkebunan. Bicara tentang strategi dan perkebunan ungkap Rita ada satu strategi yang ia rasa mampu untuk mengatasi masalah perkebunan yaitu kemampuan karena Kukar memiliki lahan, memiliki izin, pengusahanya pun ada. Tinggal bagaimana legitimasi dan dasar-dasar hukum yang berlaku, persetujuan dari rakyat.
"Sekarang bagaimana memikirkan untuk menciptakan perusahaan-perusahaan yang betul-betul mmapu merekrut tenaga kerja, memberikan plasma dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan pada masyarakat di Kukar," imbuh Rita.
Bagi rita staregi tersebut diperlukan untuk membangun Kukar agar masyarakat sejahtera dan berkeadilan sesuai dengan program Raja yang di usungnya.
Menurut Rita di Kukar ada permasalahan besar yang perlu dipecahkan salah satunya adalah masalah tmpang tindih lahan dan lahan yang tidak aktif diperkebunan padahal sudah memiliki izin. Biasanya tumpang tindih lahan terjadi antara perkebunan dengan lahan transmigrasi, perkebunan dan tanah ulayat/ tanah adat dan yang paling banyak perkebunan dengan tambang. Hal inilah yang terus dipikirkan oleh Pemkab Kukar karena maksud dan tujuan Pemkab agar para pengusaha dapat bekerja dengan tenang dan perkebunan yang sudah memiliki izin dapat bekerja sesuai dengan komitmen awal.
Dalam rangka percepatan pembangunan perkebunan Besar swasta (PBS), Pemkab Kukar memiliki 11 progres yang harus di ikuti para pengusaha agar perkebunan dikukar dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah progress kebun inti yang saat ini total luasan IUP seluas ± 535.000 HA dan baru terealisasi kebun inti seluas ± 127.500 HA atau sekitar ± 24 % saja. Rita sangat berharap Kordinasi seperti ini dapat menjadi worning kepada para pengusaha PBS agar segera merealisasikan pembangunan kebun inti sesuai dengan luasa IUP dan HGU yang sudah diperoleh.
Masalah percepatan plasma karena diharapkan pada tahun 2013, PBS yang belum membangun kebun plasma harus sudah merealisasikannya dan bagi PBS yang belum mencapai target pembangunan kebun Plasma minimal sebesar 20% dari luas kebun diusahakan harus segera merealisasikanya karena Pemkab Kukar melalui Dinas Perkebunan dan kehutanan akan melakukan pengawasan dan pemberikan sangsi pencabutan izin bila para pengusaha tidak mematuhi peraturan Pemkab. Hal ini bisa dilakukan karena pemkab didukung oleh undang–undang yang berlaku.
Untuk penilaian usaha perkebunan. Pemkab kukar meminta agar BPS dapat mempersiapkan dokumen perizinan dan fisik perkebunan serta hal-halterkait aspek penilaian usaha perkebunan karena hasil penilaian menjadi salah satu bahan pertimbangan pemkab Kukar dalam melakukan evaluasi kepada PBS
Di akhir arahanya, Rita mewajibkan kepada para pengusaha untuk berkantor di Kukar, pemkab akan menyediakan perkantoranya tinggal para pengusaha meilih membeli atau menyewa perkantoran tersebut. Ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi.
SUMBER : VIVA BORNEO, JUMAT, 6 JULI 2012